Prostitusi Online via Grup Telegram Big Pertamax Terbongkar, Admin Jadi Tersangka
Merdeka.com - Unit Reskrim Polsek Tambora membongkar prostitusi online yang diiklankan dalam salah satu situs internet. Dalam kasus ini, pemilik sekaligus admin grup telegram Big Pertamax, MC (24), yang menjalankan bisnis prostitusi itu, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama menerangkan, Unit Reskrim mendalami informasi praktik prostitusi daring yang diiklankan melalui website. Tim kemudian berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax.
"Grup telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan." Kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1).
Putra menerangkan, tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan pemesanan via grup telegram Big Pertamax. Dari transaksi itu, seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan.
"Dari sini kemudian tim berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya," ujar dia.
Putra menerangkan, pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax berhasil ditangkap di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Turut diamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen.
"Pemilik akun sekaligus admin grup telegram berinisial MC usia 24 ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari sedangkan tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi," ujar dia.
Rekrut PSK dari Twitter
Putra menerangkan, peran MC adalah merekrut wanita melalui media sosial twitter. Yang berminat, diminta mengirimkan sejumlah foto dan video.
"Ketika cocok, MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui grup telegram" ujar Putra.
Putra menyampaikan, wanita yang bergabung di grup telegram besutan MC rata-rata berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang.
"Ada sekitar 60 wanita yang bergabung di grup telegram milik MC," ujar dia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pemilik akun sekaligus admin saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.
"Admin dikenakan Pasal 295 Jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," ujar Putra.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pacar Terlibat Prostitusi Online, Mahasiswa di Makassar Tewas Ditikam Laki-Laki Hidung Belang
Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca SelengkapnyaRumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman
Polresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN Tersangka Teroris Galang Dana Lewat Telegram
DE ditangkap Densus 88 pada Senin, 14 Agustus kemarin.
Baca SelengkapnyaTangis Ibu Sopir Grab Tersangka Penganiayaan dan Pemerasan Pecah Lihat Anaknya Digelandang Polisi
Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaKader PSI Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Jakbar dan Surabaya
Tersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya
Baca SelengkapnyaDiamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaKomplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca Selengkapnya