Merdeka.com - Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online,Sony Rizal Taihitu, di Depok. Karena masih berstatus anggota aktif, maka proses etik Haris diserahkan langsung pada atasannya di kesatuan Densus 88.
"Yang bersangkutan merupakan satuan dari pada salah satu satuan di Mabes Polri (Densus 88), nanti (penindakan etik) akan dilakukan secara ankumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Rabu (8/2).
Sementara untuk perkara pidana yang dilakukan HS dipastikan tetap diusut Polda Metro Jaya.
"Artinya, apabila ada pelanggaran, apalagi juga tindak pidana kejahatan, kita akan juga melakukan proses penyelidikan seperti yang sudah jadi komitmen," tegasnya.
Dia menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap HS berdasarkan Pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan. Dengan ancaman pidana paling berat selama 15 tahun penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.
Terkait permintaan keluarga Sony agar HS juga dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP, kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini.
"Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Proses ini belum selesai, tentu ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan dukungan terhadap Polda Metro Jaya yang tengah memproses anggotanya Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Sopir Ojek Online (Ojol) di Depok.
"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS (Haris Sitanggang) sudah dilakukan sejak awal di mana Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut," kata Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar kepada merdeka.com, Selasa (7/2).
Bahkan, Aswin menegaskan kalau Densus 88 Polri saat mengetahui kejadian tersebut langsung meringkus Bripda Haris Sitanggang dan kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
"Pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Aswin membeberkan catatan pelanggaran yang sempat dilakukan sebelum melakukan aksi perampokan terhadap Sony Rizal Taihitu, pada Senin (23/2) lalu.
"Profil Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin kepada merdeka.com, Selasa (7/2).
Berikut lima pelanggaran yang dilakukan Bripda HS di antaranya;
1) melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;
2) melakukan penipuan terhadap masyarakat;
3) melakukan peminjaman uang kepada temannya;
4) tertangkap tangan bermain judi online;
5) terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88.
Sekadar informasi, sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu dibunuh di kawasan Depok. Pelakunya anggota Densus 88. Di mana awalnya kasus ditangani Polres Metro Depok untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Momen Terakhir Sopir Taksi Online Bersama Istri Sebelum Dibunuh Anggota Densus 88
Cerita Densus 88 Tangkap Bripda Haris Sitanggang, Pembunuh Sopir Taksi Online
Sederet Pelanggaran Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Hobi Main Judi
Polisi Bongkar Motif Anggota Densus 88 Rampok dan Bunuh Sopir Ojol di Depok
Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara
Advertisement
Permukiman Padat di Jaksel Terbakar, 41 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Masih Tunggu Jawaban Kejati DKI Terkait Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas
Sekitar 5 Jam yang laluSatpol PP DKI Razia 40 Lokasi Penjualan Miras Ilegal, 1,627 Botol Disita
Sekitar 7 Jam yang laluSopir Pajero Lempar Botol dan Terobos Lampu Merah di Jaksel, Pelaku Diburu Polisi
Sekitar 9 Jam yang laluKasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara
Sekitar 10 Jam yang laluDiperiksa Polisi, Amanda Bawa Bukti Dugaan Fitnah Dilakukan Mario Dandy
Sekitar 11 Jam yang laluDituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator
Sekitar 12 Jam yang laluDody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sekitar 13 Jam yang laluPotret Kompak Istri dan Ibu Saksikan Langsung Sidang Tuntutan AKBP Dody Prawiranegara
Sekitar 14 Jam yang laluMudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Ditutup Sementara, Dibuka Lagi Jika Kuota Tersedia
Sekitar 15 Jam yang laluTembok Roboh Timpa Pekerja, Dua Orang Luka dan Satu Meninggal Dunia
Sekitar 19 Jam yang laluJabat Komisaris, Azas Tigor Diharapkan Lakukan Hal Penting Ini di LRT
Sekitar 1 Hari yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 8 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 11 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 11 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 13 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: 4 Fakta Seusai Bali United Taklukkan Arema FC
Sekitar 2 Jam yang laluHasil BRI Liga 1: Dengan 10 Pemain, Bali United Pecundangi Arema FC
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami