Proses Etik Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Diserahkan ke Satuannya

Rabu, 8 Februari 2023 08:03 Reporter : Bachtiarudin Alam
Proses Etik Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Diserahkan ke Satuannya Lokasi penemuan mayat di Depok. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online,Sony Rizal Taihitu, di Depok. Karena masih berstatus anggota aktif, maka proses etik Haris diserahkan langsung pada atasannya di kesatuan Densus 88.

"Yang bersangkutan merupakan satuan dari pada salah satu satuan di Mabes Polri (Densus 88), nanti (penindakan etik) akan dilakukan secara ankumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Rabu (8/2).

Sementara untuk perkara pidana yang dilakukan HS dipastikan tetap diusut Polda Metro Jaya.

"Artinya, apabila ada pelanggaran, apalagi juga tindak pidana kejahatan, kita akan juga melakukan proses penyelidikan seperti yang sudah jadi komitmen," tegasnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap HS berdasarkan Pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan. Dengan ancaman pidana paling berat selama 15 tahun penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.

Terkait permintaan keluarga Sony agar HS juga dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP, kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini.

"Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Proses ini belum selesai, tentu ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Densus 88

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan dukungan terhadap Polda Metro Jaya yang tengah memproses anggotanya Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Sopir Ojek Online (Ojol) di Depok.

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS (Haris Sitanggang) sudah dilakukan sejak awal di mana Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut," kata Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar kepada merdeka.com, Selasa (7/2).

Bahkan, Aswin menegaskan kalau Densus 88 Polri saat mengetahui kejadian tersebut langsung meringkus Bripda Haris Sitanggang dan kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

"Pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.

Aswin membeberkan catatan pelanggaran yang sempat dilakukan sebelum melakukan aksi perampokan terhadap Sony Rizal Taihitu, pada Senin (23/2) lalu.

"Profil Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin kepada merdeka.com, Selasa (7/2).

Berikut lima pelanggaran yang dilakukan Bripda HS di antaranya;
1) melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;
2) melakukan penipuan terhadap masyarakat;
3) melakukan peminjaman uang kepada temannya;
4) tertangkap tangan bermain judi online;
5) terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88.

Sekadar informasi, sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu dibunuh di kawasan Depok. Pelakunya anggota Densus 88. Di mana awalnya kasus ditangani Polres Metro Depok untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga:
Momen Terakhir Sopir Taksi Online Bersama Istri Sebelum Dibunuh Anggota Densus 88
Cerita Densus 88 Tangkap Bripda Haris Sitanggang, Pembunuh Sopir Taksi Online
Sederet Pelanggaran Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Hobi Main Judi
Polisi Bongkar Motif Anggota Densus 88 Rampok dan Bunuh Sopir Ojol di Depok
Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini