Polres Jaksel Periksa Kejiwaan Penculik Anak di Pesanggrahan

Merdeka.com - Tersangka penculikan balita berinisial PR (3) dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melibatkan psikolog untuk mengetahui kesehatan mental P.
"Nanti akan dalami lagi olrh psikolog (apakah tersangka keterbelangkangan mental atau tidak). Saya tak bisa jawab karena bukan kompetensi saya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Rabu (29/7).
Sebelumya, P dan Ibu berinisial N dan anak ditetapkan sebagai tersangka dugaan penculikan balita berinsial PR (3).
Salah satu tersangka berinisial P yang masih berusia 18 tahun membawa PR dari Pesanggrahan ke daerah Muncul, Tangerang Selatan.
Dari pengakuanya, P menculik PR karena merasa kesepian usai ditinggal kakak kandungnya. P kemudian menganggap PR pantas mengantikan sosok saudaranya yang meninggal tersebut.
"Yang bersangkutan karena tidak sudah punya saudara, jadi ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak-anak dibawa. Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi merasa yasudah ini kita jadikan anak lagi. Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari ingin menjadikan PR adik atau anak," kata Budi.
Budi menerangkan, penculikan itu bermula ketika P berkunjung ke kediaman neneknya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lalu P bertemu dengan PR. Saat itu, P menggandeng PR untuk ikut ke stasiun Tigaraksa.
"PR diajak naik kereta ke stasiun Tigaraksa. Di situ dijemput oleh bapaknya atau suami dari tersangka N. Nah tapi bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu. Dia hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa," ujar dia.
Budi menerangkan, ibu dari P yakni N turut teseret dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan membiarkan anaknya P menculik PR. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.
"Makanya dua-duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui. Ibunya tahu ini anak (PR) adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa, dan orangtuanya (N) mengetahui dan sama-sama ingin menguasai," ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 328 juncto Pasal 332 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Survei Pilpres: 28,2% Rakyat Paling Suka Bantuan Tunai, 26,3% Pengobatan Gratis, 25,8% Dibagi Sembako
Survei Populi Center mencatat, masyarakat lebih senang Capres-Cawapres melakukan kegiatan sosial saat kampanye.
Baca Selengkapnya


10 Cara Mengusir Cicak dari Dalam Rumah
Cara dan tips mengusir cicak dari dalam rumah yang penting diketahui.
Baca Selengkapnya


35 Pantun Lucu Penghibur Suasana Genting, Bisa Redam Emosi dan Bikin Pertemanan Semakin Akrab
Pantun lucu yang dilontarkan bisa meredam dan mencairkan suasana yang sedang genting.
Baca Selengkapnya


Jenis Kucing Persia jadi Hewan Peliharaan paling Menggemaskan, Kenali Ciri Khas Fisiknya
Kucing persia biasanya memiliki wajah bulat dan juga hidung pesek yang membuat mereka menggemaskan.
Baca Selengkapnya


4 Desember 2023 Hari Artileri Nasional! Ingin Tahu Sejarahnya dalam TNI?
Artileri memiliki sejarah penting dalam satuan TNI. Lantas sudah tahukah Anda mengenai sejarahnya?
Baca Selengkapnya

Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri
Sungai ini mempercantik tampilan Jakarta di antara gedung-gedung bertingkat
Baca Selengkapnya

35 Pantun Lucu Penghibur Suasana Genting, Bisa Redam Emosi dan Bikin Pertemanan Semakin Akrab
Pantun lucu yang dilontarkan bisa meredam dan mencairkan suasana yang sedang genting.
Baca Selengkapnya

70 Ucapan Selamat Menikah agama Islam, Bisa Dijadikan Doa terbaik dan Penuh Kesan Mendalam
Ucapan selamat menikah juga bisa menjadi doa. Dalam Islam, doa menjadi salah satu bentuk permohonan paling mujarab bagi seorang hamba kepada Allah SWT.
Baca Selengkapnya

Jenis Kucing Persia jadi Hewan Peliharaan paling Menggemaskan, Kenali Ciri Khas Fisiknya
Kucing persia biasanya memiliki wajah bulat dan juga hidung pesek yang membuat mereka menggemaskan.
Baca Selengkapnya

4 Desember 2023 Hari Artileri Nasional! Ingin Tahu Sejarahnya dalam TNI?
Artileri memiliki sejarah penting dalam satuan TNI. Lantas sudah tahukah Anda mengenai sejarahnya?
Baca Selengkapnya

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta
Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Arti Kedutan Mata Kiri Atas, Tanda Baik atau Buruk?
Kedutan mata kiri atas adalah hal yang sering dialami oleh banyak orang. Namun tidak sedikit orang yang menghubungkan kondisi ini dengan nasib di masa depan.
Baca Selengkapnya