Polres Jakarta Utara sita 48 kardus kosmetik tanpa izin edar
Merdeka.com - Bagi Anda kaum perempuan harus lebih berhati-hati. Peredaran kosmetika berbahan kimia kian marak. Di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara petugas kepolisian menyita 48 kardus produk kosmetik tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Suparmo menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat adanya pengiriman kosmetik ilegal di kawasan Sunter Agung pada Sabtu (20/4) dini hari.
"Berawal dari penangkapan mobil yang dicurigai anggota karena membawa barang-barang berbahaya, ternyata benar mobil Isuzu Panther berwarna silver, yang berisi 5 dus merek Rice Milk," kata Suparmo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Sabtu (20/4).
Dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya mengembangkan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Meruya Ilir No. 20, RT 11/RW 06, Kembangan, Jakarta Barat. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan tersangka HT alias ST sebagai pemilik rumah.
"Dikembangkan ke Meruya, kita dapat 48 item ini. Kemudian kita cek di website BPOM belum ada izin edarnya. Pelaku sementara 1 orang, sudah 8 bulan. Sebagian beli dari Asemka, Taman Sari, Jakarta Barat berupa botol-botol kosong, dikasih merek sendiri dan stiker lalu dijual," beber Suparmo.
Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui kandungan-kandungan yang terdapat pada ratusan botol kosmetik tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaBus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaMarak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri
Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara
Polisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPolisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca Selengkapnya