Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politisi Partai Golkas Azis Samual (AS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (2/3).
Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap Azis Samual dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan juga kepada saksi-saksi dan gelar perkara. Penetapan status tersangka juga dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan status tersangka tersebut.
"Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka," tambahnya.
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB. Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS. Saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang. Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).
Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaGus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB
Jokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaZulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaCerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an
Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya