Polisi Tangkap Perempuan 22 Tahun, Sopir Toyota Yaris Ugal-ugalan di Matraman
Merdeka.com - Polres Jakarta Timur ciduk perempuan berusia 22 tahun diduga terkait peristiwa tabrak lari di Jalan Raya Matraman, Jumat (10/4) kemarin. Ia menabrak 2 pengendara sepeda motor usai beraksi ugal-ugalan di jalan.
"Pengendara seorang perempuan berinisial DAP (22) ditangkap di rumahnya kawasan Rawa Tengah Galur, Jakarta Pusat," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Sabtu (11/4).
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 21.00 di Jalan Raya Matraman arah selatan depan City Plaza pukul 21.00 Wib.
Sepeda motor yang ditabrak saat ini mengalami kerusakan di beberapa bagian dan satu orang penumpang motor dilaporkan terluka dalam kejadian itu.
Kronologi yakni saat Toyota Yaris hitam B 1190 PYS yang dikemudikan pelaku menabrak sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio G 3165 BRJ yang sedang berhenti di tepi jalan.
"Sehingga mengakibatkan luka penumpang motor Honda Beat tanpa nopol tersebut yang bernama Cici Yuliani (24) luka lecet di bawa ke RS Antam Medika," katanya.
Dalam tayangan akun Instagram @dewisetia_ pengendara Yaris dilaporkan melarikan diri usai berkendara secara ugal-ugalan.
"Tabrak lari mobil menabrak tiga motor sekaligus dan langsung kabur mengarah Rawamangun," tulis pemilik akun.
Sejumlah pemotor yang berada di lokasi kejadian sempat mencoba mengejar, tetapi pelaku tidak mau menepi dan berhasil kabur.
"Saat ini pengendaranya sedang dimintai keterangan di kantor polisi," katanya. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaKejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan
Saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaSakit Hati, Wanita Bermobil Tikam Pemilik Butik di Tangerang
Atas perbuatan tersebut, ND disangkakan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaWanita Ini Alami Kejadian Tak Terduga saat Ingin Ambil Pesanan Makanannya, Motor Tercebur ke Got
Ketika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Tol Halim Ngaku Dikerjai: Saya Beli Semua Mobilnya!
Pemuda 18 tahun ini dengan lantang mengaku siap mengganti semua kerusakan mobil dalam kecelakaan tersebut
Baca SelengkapnyaIbu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian
Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca Selengkapnya