Polisi Tangkap Penjual Tiket Pesawat dan Hasil Swab PCR Palsu Secara Online
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang atas nama inisial FN yang bekerja sebagai penjual tiket pesawat secara online. Namun, ia ditangkap karena diduga telah menjual tiket pesawat ditambah hasil PCR tanpa melalui tes.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ia menjual atau menawarkan itu melalui media sosial Facebook.
"Satu kasus tersangka FN, kerja setiap hari adalah dia sering melalui media online menjual tiket pesawat selama ini. Tetapi dengan aturan baru selama PPKM level 4 dan Darurat kemarin, si pelaku FN ini menawarkan tiket pesawat plus ada PCR tanpa melalui tes," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).
Untuk harga yang dipatok oleh FN, disebut Yusri sebesar Rp700 ribu. Dengan harga segitu, ia menjamin calon penumpang pesawat dapat terbang.
"Dia sanggup menyiapkan PCR tanpa melalui tes nanti akan keluar, keasliannya bisa dijamin dengan biaya tambahan untuk PCR palsu seharga Rp700 ribu. Tiket pesawat + PCR palsu tanpa melalui tes. Sehingga setiap pemesan bisa terbang lengkap dengan PCR," sebutnya.
"Apakah yang bersangkutan negatif atau positif tanpa dites kita belum tahu, kemungkinan bisa positif. Ini masih kita dalami," sambung Yusri.
Meski sudah mengamankan FN, dirinya masih mengejar seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus tersebut.
"Kami masih mengejar, karena yang membuat PCR bukan FN, FN juga memesan kepada seseorang, sekarang DPO. Kita kejar orang yang nyiapkan PCR . Dia mesan Rp300-400 ribu, kemudian ada spase harga keuntungan sekitar Rp300-400 ribu yang dia terima untuk PCR," ujarnya.
"Keuntungan hampir Rp11 juta," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuannya, terduga pelaku telah melakukan perbuatannya itu sejak Juni 2021 lalu. Sejak bulan tersebut, sudah ada 20 lebih PCR palsu yang dibuatnya.
"Apakah lebih dari itu, kami akan dalami. Ini terus kami kembangkan, karena kita ketahui dampak sangat berbahaya. Covid masih cukup tinggi di Indonesia. Mudah-mudahan dengan kita mengungkap ini, kita bisa meminimalisir pelaku untuk bisa bisa terjadinya penyebaran covid," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, kartu atm, Swab palsu serta akun Siska Situmorang.
"Pasal 35 UU ITE, Pasal 51 di UU ITE, ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaUsai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang
Dia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaProduksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca Selengkapnya