Polisi Tangkap Pencuri Besi Monorel di Kuningan
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pria yang viral terekam dalam video di media sosial mencuri sejumlah tiang pilar bekas proyek monorel di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sudah (ditangkap). Silakan koordinasi dengan Pak Kapolsek Setia Budi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (19/7).
Berdasarkan informasi yang diterima, kabarnya kasus pencurian tiang pilar bekas proyek monorel ini akan segera dirilis di Polsek Setia Budi, sore nanti.
Sebelumnya aksi pencurian seorang pria sempat terekam dalam video yang akhirnya viral di media sosial sebagaimana diunggah oleh akun @rekamanwarga. Terlihat orang tersebut, nampak memotong satu persatu tiang besi monorel yang tertancap dalam balokan podansi semen menggunakan gergaji
Sementara pada keterangan video dalam unggahan tersebut, dijelaskan pelaku pencurian menggasak enam pilar besi monorel.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Bantu TNI Patroli di Sekitar Gudang Peluru Kodam Jaya yang Meledak
Kepolisian siap membantu TNI untuk mengamankan sisa proyektil peluru yang terlempar akibat ledakan Gudang Kodam Jaya di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaDua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBuntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya