Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan saat Tawuran di Palmerah

Selasa, 28 Maret 2023 13:35 Reporter : Rahmat Baihaqi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan saat Tawuran di Palmerah Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pria insial MJ (29) tewas karena luka bacok. Kedua pelaku yang diamankan merupakan anak yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan kejadian itu bermula dari adanya dua kelompok di Jalan Tomang Banjir Kanal, Palmerah terlibat dengan bentrokan.

"Dua kelompok pemuda ini saling bertemu di TKP maka terjadilah perselisihan tawuran," papar Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3).

Dalam aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Pelaku inisial U yang di bawah umur merupakan eksekutor membacok korban. Sedangkan pelaku inisial L yang terlibat dalam aksi tawuran.

"Pada saat korban mengejar pelaku inisial U berupaya untuk menangkap. Namun korban sempat terhalau oleh rekan inisial U, yakni L yang menyabet korban dengan peralon berbentuk celurit tetapi berhasil ditangkis korban," papar Syahduddi.

Melihat MJ yang kala itu dalam kondisi yang lengah, lantas pelaku U menyerangnya dengan senjata tajam sebilah celurit hingga menyebabkan korbannya mengalami luka di bagian bawah ketiak korban.

2 dari 2 halaman

Menanggapi adanya insiden pembacokan dari keluarga korban, kepolisian langsung dikerahkan untuk lakukan olah TKP dengan meminta keterangan sejumlah saksi hingga pengecekan CCTV di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan pihaknya menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.

"Team opsnal Gabungan Jatanras sam Resmob Polresto Jakbar mengamankan pelaku inisial L di kawasan Bogor, Jawa Barat. Untuk pelaku utama bersembunyi di Apartemen Puri Orcad Cengkareng, Jakarta Barat milik rekan wanitanya," katanya.

Sejumlah barang bukti kejahatan juga turut disita pelaku seperti celurit berjenis Madura dan peralon yang dibentuk seperti celurit. Dua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sekedar informasi, awal mula tawuran yang menyebabkan korbannya tewas terjadi pada Kamis (23/3). Kejadian itu berlangsung pada saat dini hari tadi.

"Benar terjadi tawuran di TKP sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Dodi menduga aksi tawuran itu dilakukan oleh antarkelompok. Namun korban pada saat itu hanya ikut-ikutan saja.

"Pengakuan dari keluarga dia depresi dia ikut-ikutan," jelasnya.

[eko]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini