Polisi Sebut Tak Ada Pembatasan Kendaraan Keluar Masuk DKI saat PSBB Diterapkan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan kendaraan yang keluar masuk ibu kota saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Demikian kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Sambodo mengutip Pasal 13 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Salah satunya mengenai pembatasan moda transportasi.
"Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," papar Sambodo mengutip Pasal tersebut.
Lebih lanjut, Sambodo mengaku masih menunggu arahan pemerintah daerah. "Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan hari ini mengeluarkan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Keputusan Menteri itu dikeluarkan Selasa (7/4) yang langsung ditandatangani Menkes Terawan.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi putusannya.
Adapun disebutkan pula dalam Diktum Kedua, DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," demikian bunyinya.
Adapun ini berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkannya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali
Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya