Polisi Sebut Mobil Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Bukan Kendaraan Pejabat
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kendaraan dengan nomor polisi B 2388 RFQ yang terlibat tabrak lari terhadap anak berusia sembilan tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara bukan kendaraan dinas pejabat.
"RF itu juga belum tentu mobil pejabat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat olah TKP tabrakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/3) seperti dilansir Antara.
Sambodo menjelaskan bahwa memang betul plat nomor polisi RF kerap digunakan untuk kendaraan dinas pejabat. Namun, kata dia, yang harus diperhatikan adalah angka pertama dari plat RF tersebut. Pada umumnya plat RF yang digunakan pejabat diawali dengan angka 1.
"Karena ada yang kita lihat nanti yang kepala 1 dan kepala 2. Rata-rata memang betul-betul yang di depannya angka 1," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Mercedez Benz warna hitam dengan plat nomor B 2388 RFQ sebagai tersangka akibat terlibat tabrak lari terhadap seorang anak berusia sembilan tahun dan kedua orang tuanya di Kelapa Gading pada Minggu (21/3) pagi.
Tersangka berinisial MRK (21) akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian pada Rabu (24/3).
Akibat tabrakan tersebut, sang anak menderita luka berat dan harus dirawat di ICU. Sedangkan kedua orang tua korban menderita luka ringan.
"Bapaknya luka ringan, ibunya juga, tetapi anaknya luka berat sampai sekarang masih dirawat, di ICU karena ada pendarahan di otak," katanya.
Tersangka telah ditahan oleh pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Setelah pengungkapan kasus tersebut banyak warganet yang mempertanyakan soal plat nomor RF yang digunakan kendaraan tersebut.
Sejumlah warganet menduga bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas pejabat, namun dugaan tersebut dibantah oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaPesan Jenderal Polisi Bintang Dua ke Anak Buahnya untuk Pengamanan TPS di Jakarta
“Bersama-sama kita mempersiapkan hal ini dengan baik guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan," katanya
Baca Selengkapnya