Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Mobil Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Bukan Kendaraan Pejabat

Polisi Sebut Mobil Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Bukan Kendaraan Pejabat Mobil pelaku tabrak lari. ©ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kendaraan dengan nomor polisi B 2388 RFQ yang terlibat tabrak lari terhadap anak berusia sembilan tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara bukan kendaraan dinas pejabat.

"RF itu juga belum tentu mobil pejabat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat olah TKP tabrakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/3) seperti dilansir Antara.

Sambodo menjelaskan bahwa memang betul plat nomor polisi RF kerap digunakan untuk kendaraan dinas pejabat. Namun, kata dia, yang harus diperhatikan adalah angka pertama dari plat RF tersebut. Pada umumnya plat RF yang digunakan pejabat diawali dengan angka 1.

"Karena ada yang kita lihat nanti yang kepala 1 dan kepala 2. Rata-rata memang betul-betul yang di depannya angka 1," katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Mercedez Benz warna hitam dengan plat nomor B 2388 RFQ sebagai tersangka akibat terlibat tabrak lari terhadap seorang anak berusia sembilan tahun dan kedua orang tuanya di Kelapa Gading pada Minggu (21/3) pagi.

Tersangka berinisial MRK (21) akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian pada Rabu (24/3).

Akibat tabrakan tersebut, sang anak menderita luka berat dan harus dirawat di ICU. Sedangkan kedua orang tua korban menderita luka ringan.

"Bapaknya luka ringan, ibunya juga, tetapi anaknya luka berat sampai sekarang masih dirawat, di ICU karena ada pendarahan di otak," katanya.

Tersangka telah ditahan oleh pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Setelah pengungkapan kasus tersebut banyak warganet yang mempertanyakan soal plat nomor RF yang digunakan kendaraan tersebut.

Sejumlah warganet menduga bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas pejabat, namun dugaan tersebut dibantah oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polisi Bintang Dua ke Anak Buahnya untuk Pengamanan TPS di Jakarta

Pesan Jenderal Polisi Bintang Dua ke Anak Buahnya untuk Pengamanan TPS di Jakarta

“Bersama-sama kita mempersiapkan hal ini dengan baik guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan," katanya

Baca Selengkapnya