Polisi RW Bongkar Prostitusi di Tambora Jakbar

Senin, 20 Maret 2023 20:50 Reporter : Rahmat Baihaqi
Polisi RW Bongkar Prostitusi di Tambora Jakbar Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polisi membongkar kasus bisnis prostitusi atau perdagangan orang di sebuah mess Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (18/3) lalu. Empat pelaku terdiri dari muncikari dan bodyguard ditangkap polisi.

Pengungkapan bisnis haram itu bermula seorang polisi RW bernama Aipda Triadi Prabowo. Nama 'polisi RW' mungkin masih asing di telinga masyarakat.

Polisi RW merupakan gagasan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang merupakan hasil guyub dengan 1.608 ketua RW se-Kota Tanggerang pada 25 Februari 2023 lalu. Dalam pertemuan itu akhirnya dicetuskanlah Polisi RW.

Polisi RW bertugas serupa dengan Babinkamtibnas dan Babinsa yakni menekan kriminalitas di lingkungan warga. Namun keberadaannya ditempatkan di setiap RW yang merupakan mitranya.

"Saya ingin ada RW yang didampingi polisi, karena RW selalu dibutuhkan warga setiap saat dalam penyelesaian berbagai masalah di wilayah masing-masing," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Apabila ada suatu permasalahan, ketua RW akan segera melaporkan ke Polisi RW yang sekaligus akan menjembatani ke kantor polisi terdekat atau pihak terkait. Diharapkan hal tersebut agar masyarakat menjadi lebih dekat dengan aparat penegak hukum.

Keberadaan Polisi RW berhasil saat mengungkap kasus dugaan perdagangan orang atau prostitusi di Pekojan, Jakarta Utara berdasarkan laporan dari ketua RW sekitar.

2 dari 2 halaman

Penampungan PSK

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, lokasi bangunan mess tersebut ternyata dijadikan tempat penampungan PSK. Polisi berhasil mengamankan sejumlah wanita. Di antaranya ada anak di bawah umur yang jadi PSK.

"Penggerebekan lokasi penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan 39 orang PSK dari lokasi, 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur," kata Putra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3).

Selain 39 PSK, polisi juga membekuk satu muncikari dan tiga bodyguard yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan masih ada satu orang buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun keempat tersangka yakni IC MAMI (35) berperan sebagai muncikari. Lalu ada tiga tersangka HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25), selaku bodyguard yang mengawasi tempat penampungan PSK tersebut.

"Sementara Hendri Setyawan alias Aa’ (DPO) peran Muncikari, pemilik Cafe/warung. Suami dari IC als Mami," tuturnya.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00," sebutnya.

Adapun dari hasil penggerebekan ini polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 36 Buku rekapan transaksi, 15 Bendel Gulungan kertas transaksi, 46 Kondom, dan uang senilai Rp10.575.000. [gil]

Baca juga:
Mess Gang Royal Penjaringan Digerebek, 39 PSK dan Pengawalnya Ditangkap
Praktik 'Open BO' di Tangsel Terbongkar Usai Warga Iseng Buka Aplikasi MiChat
Polda Lampung Bongkar Jual Beli 'Seks' di MiChat, Satu Wanita Dibanderol Rp2,5 Juta
Janda Buka Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi, 6 PSK Diamankan
Buka Praktik Prostitusi di Kontrakan, Dua PSK Diamankan
Buka Prostitusi Via MiChat, Pasutri Peras dan Ancam Korban

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini