Polisi Ringkus Pemerkosa dan Penganiaya Mantan Pacar di Jakarta Barat

Senin, 30 Januari 2023 21:30 Reporter : Bachtiarudin Alam
Polisi Ringkus Pemerkosa dan Penganiaya Mantan Pacar di Jakarta Barat borgol. shutterstock

Merdeka.com - Emosi SY, pria berumur 23 tahun tak terbendung ketika mendengar wanita berinisial YO (19) memiliki kekasih baru. YO merupakan mantan kekasih SY.

SY nekad menganiaya YO lalu diperkosa. Berawal dari, SY yang menghampiri YO ketika berada di tempat kerjanya pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Motif nya karena pelaku terbakar api cemburu, karena korban YO setelah putus dengan tersangka SY alias SAM dekat dengan orang lain yaitu saudara R," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, Senin (29/1).

Dengan emosi, lantas SY menghampiri YO dan kekasihnya R di kantor ekspedisi. Ketika masuk ke lantai dua kantor, SY langsung melempar helm ke arah kekasih YO yang sedang tidur.

Orang-orang disekitar pun lantas melerai SY yang emosi, terlihat juga YO turut meredam emosi dari mantan kekasihnya. Demi demi menghindari pertikaian. Karena masih terbakar emosi, SY lalu menarik YO ke lantai tiga kantor.

Beberapa orang di lantai dua kala itu pun tidak berusaha menyusul SY dan YO ke lantai atas. Karena, dipikir hanya ingin menyelesaikan masalah.

"Mereka pikir YO dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkan lah mereka berdua," kata Haris.

2 dari 2 halaman

Bukan menyelesaikan masalah, SY malah menganiaya YO dan memerkosanya. Aksi bengis itu pun direkam SY guna dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban, agar tidak melaporkan ke polisi.

"Korban bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di Sosmed," jelas dia.

Namun, ancaman dari pelaku tidak berpengaruh hingga akhirnya YO mengalami kejadian tersebut pulang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.

Di bawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar pelaku SY tertangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat tanpa perlawanan.

"Sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Tangerang dan kembali lagi ke Jakarta," ujarnya.

Setelah jalani pemeriksaan terungkaplah, alasan dari SY memerkosa YO usai menganiaya. Karena, saat itu timbul hasrat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Alasan melakukan persetubuhan tersebut oleh pelaku beralasan untuk meredam amarahnya pelaku," terangnya

Atas perbuatannya, SY dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300.000.000

Kejadian ini pun sempat viral di media sosial, dikutip dari akun instagram @infojakbar24. Terlihat jika SY merekam aksi bengisnya usai korban dianiaya dan diperkosa, terlihat jika YO telah tidak berbusana atas.

Dengan kondisi lemas, SY merekam wajah YO yang sudah tak berdaya. Dari situlah, aksi bengis SY terkuak dan akhirnya berhasil dibekuk pihak kepolisian. [fik]

Baca juga:
Gadis 15 Tahun Diperkosa Ayah Sambung di Aceh
Tentukan Langkah Hukum Lanjutan, Pengacara Herry Wirawan Tunggu Salinan Putusan MA
Diajak Tenggak Miras, Remaja Putri di Mimika Diperkosa dan Dibunuh 2 Pemuda
Legislator PDIP: Tak Ada Kata Damai untuk Pelaku Pemerkosaan di Brebes
Buron Dua Bulan, Perampok dan Pemerkosa Nenek di Banda Aceh Dibekuk
Dua Anggota LSM Damaikan Kasus Pemerkosaan di Brebes Ternyata Pernah Peras Kades
Ancam Laporkan ke Polisi, LSM di Brebes Peras Keluarga Korban Pemerkosaan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini