Polisi Ringkus Delapan Pelaku Tawuran di Kemayoran
Merdeka.com - Polisi meringkus delapan orang pascatawuran di Kemayoran Jakarta Pusat, pada Rabu (19/5) dini hari. Tawuran antar dua kelompok remaja tersebut menyebabkan seorang pemuda berinisial ML tewas akibat terkena senjata tajam.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, delapan orang pelaku yakni RA (15),MF (17), ABL (15), MB (15), ABS (24), FG (22), MB (15) dan A (16). Mereka diduga yang menganiaya pemuda berinisial ML hingga meninggal dunia.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Kemayoran kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap 8 tersangka," katanya di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5).
Dia menerangkan, dua kelompok remaja dari Harapan Mulia dan Utan Panjang awalnya saling tantang-menantang di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (19/5) sekira pukul 03.00 WIB.
"Merasa sudah paling kuat dan paling hebat, mereka adu kekuatan menantang kelompok remaja lain untuk menunjukkan supremasi nya. Jadi remaja Harapan Mulia menantang tawuran remaja Utan Panjang melalui Instagram," jelasnya.
Tawuran pun pecah. Setyo menerangkan, kedua kelompok saling serang. Akibatnya, salah satu orang meninggal dunia.
Dalam kesempatan itu, Setyo juga meralat informasi awal berkaitan dengan tindak-tanduk korban meninggal dunia berinisial ML.
"Terkait peran dari korban yang meninggal dunia jelas yang korban meninggal dunia adalah bagian dari remaja yang ikut tawuran tersebut," ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Setyo menyampaikan delapan orang pelaku suka menenggak minuman beralkohol. Bahkan beberapa pelaku diantaranya juga konsumsi narkoba. Setyo menyatakan demikian setelah mengamati hasil tes urin mereka .
"Kita tes urin ada yang positif menggunakan sabu," terangnya.
Kasat Reskrim, AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, para pelaku diancam Pasal 170 dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Arsya menambahkan, pihaknya memperberat hukuman bagi pelaku yang kedapatan menggunakan narkoba
"Khusus terhadap para pelaku yang positif metamfetamin kita akan kenakan juga Pasal 112 junto 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaWNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya'Ngemper' di Jalanan Pekanbaru, 13 Warga Rohingya Dibawa Polisi
13 warga Rohingya tersebut untuk dibawa ke tempat yang semestinya.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya