Polisi rampungkan berkas kasus kecelakaan Livina Maut
Merdeka.com - Andika Pradipta (27), sopir Livina Maut telah menjalani rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan dua orang. Dengan dirampungkannya proses itu, pihak Kepolisian segera merampungkan berkas kasus Andika untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"BAP akan kita segera selesaikan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan," terang Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKBP Hindarsono di lokasi rekonstruksi, Kamis (10/1).
Hindarsono mengatakan, bahwa dalam proses rekonstruksi yang berlangsung sekitar 1 jam 30 menit tersebut tidak ditemukan fakta-fakta baru. Andika juga tidak membantah semua adegan kecelakaan yang memakan dua korban jiwa tersebut.
"Semua adegan tidak ada yang dibantah, Andika persuasif bagus sekali dia dan sangat kooperatif," jelasnya. Andika melakukan enam adegan.
Terkait saksi mata Warga Negara Korea yang tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi, Hindarsono menjelaskan, bahwa Huan, WN Korea sudah kembali kenegaranya karena hanya mempunyai izin untuk singgah di Indonesia selama dua minggu. Namun demikian, untuk memperkuat jalannya rekonstruksi, Hindarsono mengatakan, bahwa semua saksi yang dihadirkan adalah saksi mata asli yang ada pada saat kejadian.
"Untuk korban tiga orang masih di rumah sakit, namun semua saksi yang kita panggil hari ini adalah asli berikut juga sepeda motor yang rusak akibat ditabrak," kata Hindarsono.
Saat proses rekonstruksi berlangsung, Andika juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan juga anggota keluarga yang telah hadir mulai dari rekonstruksi awal di depan Cafe Picadely Kemang hingga insiden menabrak warung pecel di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJenazah Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Diserahkan ke Keluarga
Petugas kepolisian sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap jasad keempat korban untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaHindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi
Sopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca Selengkapnya