Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Mulai Tilang Pelanggar Lalu Lintas Pekan Depan

Polisi Mulai Tilang Pelanggar Lalu Lintas Pekan Depan Polisi cegat Pemotor Nekat Masuk Jalur Transjakarta. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Operasi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 23 Juli 2020 hingga 14 hari ke depan.

"Kita juga akan melaksanakan operasi patuh pada 23 Juli selama 14 hari itu kita akan melakukan operasi patuh untuk memberikan cipta kondisi menuju ke arah sana," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jakarta, Kamis (16/7).

Namun, sebelum melakukan kegiatan tersebut. Pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

"Tapi kita akan melakukan sosialisasi juga sebelum melakukan penindakkan tilang," ujarnya.

Menurutnya, selama pihaknya fokus terhadap penanganan Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anggotanya tidak melakukan penilangan terhadap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti tak memakai helm dan lainnya.

"Memang masa pandemi kemarin anggota memang memprioritaskan pada penanganan peneguran terhadap kebijakan PSBB. Karena anggota fokus kesana dan tidak melakukan penilangan terhadap lalu lintas, kami melihat bahwa tingkat kepatuhan terhadap undang-undang lalu lintas itu terjadi penurunan. Sehingga banyak pelanggaran lalu lintas seperti lawan arus, tidak menggunakan helm dan naik jalan non tol," ungkapnya.

Oleh karena itu, mulai pekan depan pihaknya akan kembali lagi memberlakukan tilang kepada masyarakat atau pengendara yang dianggap melanggar aturan lalu lintas.

"Oleh sebab itu, Minggu depan kita akan melakukan penindakan terhadap 15 jenis pelanggaran yang potensi," tutupnya.

Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan atau sanksi penilangan:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Baca Selengkapnya
5 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya, Paling Banyak Melanggar Ini
5 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya, Paling Banyak Melanggar Ini

2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya

Tidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya
Polantas yang Lakukan Pungli di Tol Halim Dimutasi, Komandan Usul Dikeluarkan dari Satuan
Polantas yang Lakukan Pungli di Tol Halim Dimutasi, Komandan Usul Dikeluarkan dari Satuan

Sementara untuk dua polantas lainnya, mereka masih menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Klaim Pemotor Lawan Arah di Jakarta Berkurang saat Operasi Zebra
Polisi Klaim Pemotor Lawan Arah di Jakarta Berkurang saat Operasi Zebra

Keberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Jangan Sakiti Masyarakat!
Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Jangan Sakiti Masyarakat!

Dalam operasi itu turut melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungaN.

Baca Selengkapnya
11 Polisi di Riau Terjaring Razia Lalu Lintas, dari SIM Mati sampai Kendaraan Tak Pakai Spion
11 Polisi di Riau Terjaring Razia Lalu Lintas, dari SIM Mati sampai Kendaraan Tak Pakai Spion

Taufiq menyebutkan pihaknya sengaja melakukan razia di pintu masuk Polda Riau.

Baca Selengkapnya
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain

Meski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.

Baca Selengkapnya
10.158 Pelanggar Terjaring Ops Keselamatan Jaya, Terbanyak Tak Pakai Safety Belt
10.158 Pelanggar Terjaring Ops Keselamatan Jaya, Terbanyak Tak Pakai Safety Belt

Pengemudi yang tidak mengenakan safety belt menduduki posisi teratas

Baca Selengkapnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif

Baca Selengkapnya
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya