Polisi Kantongi Motif Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David

Jumat, 31 Maret 2023 14:00 Reporter : Rahmat Baihaqi
Polisi Kantongi Motif Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David Rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi tengah selidiki perihal tersangka, Mario Dandy (20) yang menyebarkan video penganiayaan terhadap David (17) dan disebarkan ke tiga orang teman korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah mengantongi motif penyebaran video tersebut.

"Ada pada penyidik sudah masuk berkas perkara," katanya di Jakarta, Jumat (31/3).

Dalam dokumentasi yang diabadikan oleh Mario berisikan mengenai kondisi David yang sudah babak belur pasca dianiaya. Adapun motif dari tersangka akan disampaikan dalam persidangan.

"Untuk dalam proses criminal justicenya nanti di dalam pengadilan pidana nanti akan terbukti," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Trunoyudo menjelaskan, anak dari petinggi pajak tersebut tetap dikenakan pasal perencanaan hingga penganiayaan berat yakni pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap fakta tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengirimkan video dan foto penganiayaan David ke tiga orang temannya.

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).

Namun, Hengki enggan menyebutkan siapa pihak yang menerima video dan foto kiriman Mario Dandy. Isi dokumentasi itu turut merekam kondisi David yang telah luka-luka.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga di kirim di beberapa pihak," katanya.

3 dari 3 halaman

Dari hasil rekonstruksi, Mario Dandy Satriyo memperagakan salah satu adegan penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata, Jakarta.

Dalam rekonstruksi tersebut Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas memperagakan ulang aksi brutalnya menganiaya David. Mario sempat menendang kepala David yang tengah dirundung olehnya.

Terlihat juga Shane yang merekam aksi keji Mario dan AG yang mendampingi mereka berdua ketika insiden penganiayaan. AG juga terlihat merekam video itu usai Shane memberikan ponselnya.

Hingga akhirnya aksi keji penganiayaan yang menimpa David, berhenti ketika saksi N orang tua teman David teriak. Karena melihat David yang telah tersungkur dengan adanya Mario, Dhane, dan AG di lokasi. [fik]

Baca juga:
Gerak Cepat Kubu Anak AG Siapkan Ahli hingga Saksi Meringankan Sebelum Putusan Sela
Jaksa Tolak Nota Keberatan Anak AG Pacar Mario Dandy
Jaksa Tanggapi Nota Keberatan Anak AG Pacar Mario Dandy Hari Ini
Barang Disita dan Rekening Diblokir, Rafael Alun Tidak Bisa Bayar THR dan Sulit Makan
Rafael Alun Usai Jadi Tersangka Gratifikasi: Seperti Mimpi, Saya Enggak Bisa Apa-Apa
Ini Pidana yang Menjerat Rafael Alun hingga jadi Tersangka di KPK
PN Jaksel Targetkan Vonis Pacar Mario Dandy Sebelum Lebaran

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini