Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar perusahaan penyewa alat berat fiktif

Polisi bongkar perusahaan penyewa alat berat fiktif

Merdeka.com - Sebuah perusahaan penyewa sejumlah alat berat dibongkar petugas unit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Perusahaan fiktif tersebut menawarkan jasa penyewaan excavator, bulldozer, vibro dan compressor dengan rate harga perjamnya sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Sedangkan untuk mesin giling harga sewa ditaksir sebesar Rp 500 per hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, perusahaan fiktif tersebut dijalankan empat orang pelaku.

"Mereka yakni WU (buron) berperan sebagai pemberi masukan tentang teknik-teknik alat berat kepada korban. MD (buron) berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung hasil kejahatan mereka," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/5).

Kemudian, lanjut Rikwanto , SL berperan sebagai pemegang nomor handphone untuk berkomunikasi dengan calon korban mereka. Lalu WS sebagai pembuat iklan dan email address atas nama PT Abhipatra Mudawana.

"Aksi tipu tersebut terbongkar berdasarkan laporan sejumlah masyarakat," tutur Rikwanto .

Dari tangan dua pelaku yang ditangkap, petugas menyita tiga unit komputer, tiga modem wireless, dua buah flashdisk, sebuah printer, empat buah alat elektronik rumah tangga dan puluhan sim card handphone.

Dari aksi kejahatan yang para pelaku lakoni, mereka bisa meraup untung sebesar Rp 100 juta lebih.

Di tempat yang sama, pelaku SL mengatakan uang hasil kejahatan dipakai hanya untuk berfoya-foya. SL yang tengah mengenakan kemeja berwarna merah bertuliskan 'Tahanan' sama sekali tidak menunjukkan raut penyesalan di wajahnya.

"Mau bagaimana lagi, nyari kerja susah. Karena saya lulusan IT ya udah saya buat saja 'kerjaan' kaya begini," ucap pria berusia 35 tahun tersebut kepada merdeka.com.

Kendati tengah memiliki dua orang anak yang masih kecil-kecil, rupanya SL mengaku jarang menafkahi keluarganya tersebut. "Istri saya kan juga pernah kerja. Paling dia juga minta sama orang tuanya," jawab SL yang mengaku baru setahun berprofesi sebagai penipu.

SL juga mengaku bahwa 'pekerjaan' haram yang dilakoninya kerap ditentang istrinya. "Istri sih ngelarang, tapi mau gimana lagi, nyari kerja susah banget sekarang," lanjut pria yang mengaku lulusan Universitas Bina Nusantara jurusan IT tersebut santai.

Atas perbuatannya, dua pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.

Baca Selengkapnya
Bocah Ini Borong Semua Jajanan Leker Biar Penjualnya Bisa Pulang Cepat, Pas Mau Pulang Minta Pelukan jadi Sorotan

Bocah Ini Borong Semua Jajanan Leker Biar Penjualnya Bisa Pulang Cepat, Pas Mau Pulang Minta Pelukan jadi Sorotan

Berikut momen bocah borong semua jajanan leker agar penjual bisa pulang cepat dan minta pelukan.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut

Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut

Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
FOTO: Harga Beras Melesat Dalam Waktu Sepekan Membuat Penggilingan Padi di Bogor Naikkan Tarif Rp 2000

FOTO: Harga Beras Melesat Dalam Waktu Sepekan Membuat Penggilingan Padi di Bogor Naikkan Tarif Rp 2000

Kenaikan ini dipengaruhi oleh pasokan gabah dari petani terbatas akibat panen padi di tingkat petani menurun.

Baca Selengkapnya