Polisi Ancam Kandangkan Kendaraan Tak Gunakan Plat Nomor

Senin, 28 November 2022 13:34 Reporter : Merdeka
Polisi Ancam Kandangkan Kendaraan Tak Gunakan Plat Nomor Pelanggaran lalu lintas di kawasan Semanggi. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mewanti-wanti pengendara mobil dan sepeda motor tidak mencopot plat nomor kendaraan.

Dia menyatakan akan memberi sanksi tegas berupa penyitaan kepada pengendara yang masih nekat melanggar peringatannya tersebut.

"Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (28/11).

Latif tak menepis, banyak pengendara dengan sengaja mencopot dan memalsukan plat nomor kendaraan seiring pemberlakuan tilang elektronik. Karena itu, dia menilai masih perlunya tilang manual untuk menindak jenis-jenis pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada plat nomor, memalsukan plat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Dia mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggota Polantas untuk mengaktifkan kembali tilang manual guna menindak pelanggar yang dengan sengaja melakukan pelbagai cara untuk menghindari kamera ETLE seperti pencopotan plat nomor kendaraan bermotor.

Latif menyampaikan, temuan di lapangan pencopotan plat nomor paling banyak dilakukan oleh pemotor. Sementara itu, tak sedikit pengendara mobil yang memalsukan plat nomor.

Menurutnya, pencopotan plat nomor masuk kategori pelanggaran berat yang berpotensi memicu terjadi tindak pidana kejahatan.

"Dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban, penegakan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan," terangnya.

Karenanya, Latif menilai perlunya pemeriksaan lebih lanjut untuk menindak jenis pelanggaran tersebut.

Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan. Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," tutupnya.

Baca juga:
Tak Bisa Tilang Manual, Polisi Tetap Tegur Pelanggar Lalu Lintas
Ditlantas Polda Riau Mulai Terapkan Tilang ETLE Mobile di Pekanbaru, Ini Mekanismenya
Mobil Warga Parkir di Rumah tapi Dapat Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Sebulan Sejak Tilang Manual Dihapus, 9.090 Kendaraan di Jakarta Ditilang ETLE
Ditlantas Tambah 70 Unit Kamera ETLE Statis di 2023
Ini Pelanggaran yang Belum Bisa Dijangkau ETLE
Polisi: Masyarakat Berani Langgar Aturan Lalin Sejak Tilang Manual Ditiadakan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini