Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Jaya Tak Tilang Pengendara Stut Motor, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya Tak Tilang Pengendara Stut Motor, Ini Alasannya Stut Motor. ©Otosia/Anak Motor Indonesia

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang pengendara motor yang kedapatan menolong pemotor mogok dengan cara menggunakan teknik stut.

Meski di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

"Ditlantas Polda metro jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," kata dia Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).

Sambodo menyampaikan, teknik stut bisanya diterapkan untuk membantu pengendara yang sepeda motor mogok atau kehabisan bensin.

"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," tandas dia.

Aturan Stut Motor Ditilang

Adapun istilah 'stut motor' akrab didengar di telinga masyarakat. Itu adalah tindakan mendorong motor yang mogok lewat motor lainnya dengan menggunakan kaki.

Namun ada kabar terbaru yang berkaitan dengan 'stut motor' tersebut. Ternyata tindakan 'stut motor' tersebut bisa dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan. Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Adapun dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan 'stut motor' dengan mengenakan sanksi berupa tilang, berupa pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp250.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6, yang dikutip, Jumat (8/7/2022).

Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas. Bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Sementara pada, Pasal 105 mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Tindakan 'stut motor' itu dianggap berbahaya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Motor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama

Motor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama

Motor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor karena Sumbang Kecelakaan Tertinggi

Masyarakat Diimbau Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor karena Sumbang Kecelakaan Tertinggi

Kecelakaan tertinggi dialami oleh penggunaan sepeda motor yakni 77,67 persen.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tips dan Langkah yang Perlu Dilakukan pada Mobil Tak Dipakai Lama usai Ditinggal Mudik

Catat, Ini Tips dan Langkah yang Perlu Dilakukan pada Mobil Tak Dipakai Lama usai Ditinggal Mudik

Ini langkah-langkah yang harus dilakukan terhadap mobil yang lama tidak terpakai usai ditinggal mudik Lebaran

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal Polisi Sampai Kesemsem pada Bripda Novandro, Aksi Heroiknya Relakan Motor Dilindas Truk Berujung Karier Moncer

2 Jenderal Polisi Sampai Kesemsem pada Bripda Novandro, Aksi Heroiknya Relakan Motor Dilindas Truk Berujung Karier Moncer

Aksi heroik anggota Satlantas Polres Kubu Raya Kalimantan Barat itu ramai mencuri perhatian publik.

Baca Selengkapnya