Polda Metro Berlakukan Pos Penyekatan Arus Balik Hingga 24 Mei
Merdeka.com - Polda Metro Jaya memberlakukan operasi penyekatan arus balik hingga 24 Mei 2021. Operasi ini sekaligus mengantisipasi penyebaran Covid-19 usai libur Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Namun jika dievaluasi bahwa jumlah pemudik (kembali ke Jabodetabek) cukup banyak bisa diperpanjang kembali hingga tanggal yang akan ditentukan kemudian," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (16/5).
Operasi Ketupat Jaya yang menyasar pemudik akan berakhir pada 18 Mei 2021. Namun Fadil memperkirakan jumlah warga yang kembali ke Jakarta akan meningkat sehingga kegiatan pos penyekatan itu akan dievaluasi setiap hari.
Sementara itu, Fadil mengungkapkan berdasarkan pantauan udara yang dilakukan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menunjukkan situasi objek wisata di Jakarta terlihat sepi dari pengunjung karena Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penutupan hingga Senin (17/5).
"Karena semua sudah tutup jadi situasi pantauan udara untuk objek wisata. Alhamdulillah Jakarta terkendali dengan baik, kemarin pun sebenarnya sudah ditutup, jadi tidak ada masalah dengan tempat wisata DKI Jakarta termasuk Ancol," ujar Fadil.
Fadil juga menyatakan kegiatan itu menjadi evaluasi untuk masa mendatang termasuk jumlah warga yang akan kembali ke Jabodetabek usai liburan Lebaran.
Fadil mengingatkan agar warga tidak memalsukan surat bebas COVID-19 maupun hasil tes antigen atau tes usap PCR, karena berisiko berurusan dengan proses hukum.
Ada 12 pos penyekatan arus balik guna memeriksa surat bebas COVID-19 terhadap warga yang masuk wilayah Jabodetabek. Berikut lokasinya:
1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
2. Terminal Kalideres.
3. Terminal Pulogebang.
4. Kebon Nanas, Kota Tangerang.
5. Jatiuwung, Kota Tangerang.
6. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.
7. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
8. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
9. Pos Tomyang, Kota Bekasi.
10. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
11. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
12. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya