Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Desak DPRD DKI Segera Bentuk Pansus Wagub

PKS Desak DPRD DKI Segera Bentuk Pansus Wagub Calon wakil Anies. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta hingga kini masih belum memutuskan pengganti calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Untuk itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengharapkan panitia khusus pemilihan Wagub segera terbentuk.

Anggota fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, segeranya terbentuk pansus tersebut adalah agar lebih efektif dalam bekerja.

"Pansus yang baru itu nanti harus bekerja secara efektif memanfaatkan hasil (tata tertib) yang kemarin dikerjakan oleh pansus lama, meskipun belum disahkan," katanya, Selasa (3/9).

Pansus baru tersebut, dia menambahkan, bisa terbentuk ketika semua fraksi dan alat kelengkapan dewan DPRD DKI Jakarta termasuk pimpinan definitif terbentuk yang kemudian bertugas mengirimkan surat kepada setiap fraksi untuk mengutus perwakilan terkait pembentukan Pansus.

"Habis itu, segera ada rapimgab (rapat pimpinan gabungan). Proses berikutnya adalah di Balai Kota atau paripurna untuk mengesahkan tatib (tata tertib). Setelah disahkan tatib, pansus itu bubar," jelasnya.

Setelah Pansus dibubarkan, Suhaimi mengungkapkan, maka akan dibentuk panitia pemilih (panlih). Panlih inilah yang nantinya menjalankan proses pemilihan wagub dari cawagub berdasarkan tata tertib.

Menurut Suhaimi, pemilihan wagub DKI pada dewan periode sebelumnya memang tidak berjalan mulus karena pemilihan terkendala di masalah rampimgab, yang juga belum terlaksana hingga dewan periode 2019-2024 berakhir.

"Mestinya nanti salah satu yang harus dilakukan oleh pansus adalah membuat plan table-nya sampai kepada paripurna, sehingga ada targetnya," ucapnya seperti dilansir dari Antara.

Kelanjutan pemilihan wagub DKI kini ada di tangan DPRD DKI Jakarta menyusul diusulkannya Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu sebagai pengganti Wagub DKI Jakarta sebelumnya Sandiaga Uno.

Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni pansus dan panlih. Pansus merumuskan dan mengesahkan tata tertib pemilihan, sementara panlih yang mengeksekusinya.

Pansus dewan periode 2014-2019 sudah sempat merampungkan draf tatib. Namun, hingga massa kerja mereka berakhir anggota dewan belum menggelar rapimgab untuk menyetujui tatib yang selanjutnya bisa disahkan dalam rapat paripurna.

Proses pemilihan pengganti wagub DKI Sandiaga Uno yang mundur karena menjadi cawapres dari Prabowo Subianto bergulir sejak November 2018. Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub DKI, yaitu Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

Dua nama tersebut disampaikan PKS dan Gerindra ke Gubernur Anies Baswedan, yang lantas menyerahkan ke DPRD DKI. Namun sebelum dilakukan pemilihan wagub DKI, masa bakti DPRD DKI keburu berakhir.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.

Baca Selengkapnya
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Kesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.

Baca Selengkapnya
Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?

Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?

Pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang

Baca Selengkapnya