Petugas Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar PSBB Jakarta Langsung Ditindak
Merdeka.com - Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di delapan lokasi di Jakarta pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (14/9).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyebutkan delapan titik tersebut, yakni di Pasar Jumat yang berbatasan dengan Tangerang, di Jalan Perintis Kemerdekaan berbatasan dengan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.
Sambodo mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 pihaknya sudah tidak lagi memberikan imbauan maupun mengingatkan masyarakat bila melanggar protokol kesehatan. Namun, pihaknya langsung akan melakukan penindakan bagi para pelanggar aturan PSBB.
Namun sebenarnya, lanjut dia, penindakan ini sudah sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kita sudah mulai langsung penindakan. Dalam Pergub 79 di situ ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," ujar Sambodo dalam keterangan.
Operasi Gabungan
Operasi yustisi ini tidak hanya berlangsung secara situasional di delapan titik tersebut. Tetapi kata dia, operasi ini juga akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tentu ini akan ada imbangan dari Polres-Polres penyangga dan dilaksanakan selama 24 jam," katanya.
Selain itu, akan ada patroli gabungan dari jajaran Polres, TNI, Sudin Perhubungan, dan Satpol PP di sejumlah wilayah yang akan dilakukan secara mobile atau patroli berkeliling. Ia menegaskan kembali, bila selama patroli keliling ditemukan sejumlah pelanggaran, maka akan langsung ditindak di tempat.
"Nanti ada tim patroli yang akan berkeliling, kemudian apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pergub 88 tersebut, tentu akan dilaksanakan penindakan," ujarnya.
Berdasarkan pantauannya, pada hari ini sebagian besar masyarakat sudah tertib menggunakan masker. Hanya ditemukan satu atau dua pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun yang memakai masker, tapi tidak benar cara pemakaiannya.
"Rata-rata memang untuk penggunaan masker sudah cukup tinggi tadi teman-teman juga bisa melihat. tetapi tetap saja ada 1 atau 2 yang masih melakukan pelanggaran ada yang membawa masker tapi masker tidak dipakai, atau ada yang membawa masker tetapi masker tidak dipakai dengan benar," ujarnya.
"Saya ingatkan bahwa masker yang dipakai dengan benar itu kalau di dalam Pergub 79 itu adalah masker yang menutupi hidung mulut dan dagu. kalau masker dipakai tidak menutupi mulut hidung dan dagu maka itu masih dianggap sebagai pelanggaran aturan," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Pemprov DKI akan menggunakan Pergub DKI 88 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB. PSBB resmi diberlakukan 14 September 2020 hingga 25 September 2020 sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menarik rem darurat. Hal ini dikarenakan penularan Covid-19 di Jakarta masih sangat masif. Per 13 September kemarin, jumlah kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 54.220.
Pada 13 September kemarin pula, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengadakan konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Satgas Covid-19 guna menginformasikan semua hal terkait PSBB DKI Jakarta kepada masyarakat. Sehingga harapannya, masyarakat Jakarta bisa menyukseskan PSBB sebagai upaya pengendalian penularan Covid-19 di Jakarta.
"Kita tidak ingin lebih banyak lagi korban. Mari sama-sama disiplin diri, kita tingkatkan, pesan yang sudah disampaikan tadi oleh semuanya, kita menginginkan agar masa PSBB ini segera selesai. Warga Jakarta yang saya cintai, mari lewati ini dengan optimisme dan semangat," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali
Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaPolresta Pekanbaru Perhatikan Kesehatan Polisi Penjaga Gudang KPU
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Dr. Yusrizal, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaSering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor
Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaSaran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca Selengkapnya