Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memetakan sejumlah lokasi di Ibu Kota yang berpotensi sebagai tempat perayaan malam tahun baru. Tujuannya untuk mengurai konsentrasi kerumunan.
"Kami sedang mematangkan tempat dan beberapa yang teknis, karena selain dari tingkat provinsi nanti kami juga siapkan yang di tingkat wali kota," kata Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Marullah Matali di Balai Kota Jakarta, Senin (5/12).
Selama ini, pusat konsentrasi massa saat malam tahun baru di antaranya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Dia memperkirakan perayaan tahun baru berpotensi mengundang euforia karena dua tahun terkendala pandemi Covid-19. Sedangkan situasi pandemi saat ini masih tergolong terkendali meski perlu disesuaikan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun status PPKM selanjutnya ditetapkan pada 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
"Kami lihat nanti. Kan ada instruksi, ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat berkaitan dengan ini, tentu itu akan jadi pertimbangan," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta juga akan memantau pelaksanaan Hari Raya Natal yang pengamanannya melibatkan TNI dan Polri. Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan instansi terkait lain dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan mengecek langsung pengamanan di sejumlah gereja.
"Akan ditentukan tempat kunjungan Forkopimda, tempat-tempat ibadah di sekitar Jakarta. Selain gubernur nanti akan ada wali kota juga yang akan berkunjung ke gereja-gereja yang ada di lingkup wilayahnya," ujar Marullah seperti dilansir dari Antara.
Terkait penggunaan kembang api, Marullah tidak secara spesifik menjelaskan terkait aturan tersebut. Namun, ia menyebutkan aturan kembang api sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kembang api aturannya, belum berubah, seperti itu saja. Seperti biasa, jadi seperti biasa," ungkapnya.
Jika dibandingkan pada malam tahun baru 2022, Pemprov DKI saat itu melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup di antaranya pesta perayaan di area publik, taman umum dan tempat wisata umum.
Larangan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mencermati kasus Covid-19 saat itu varian Delta yang meningkat.
Larangan pesta perayaan tahun baru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui corona.jakarta.go.id, per Minggu (4/12) kasus positif Covid-19 yang dirawat di Jakarta mencapai 1.050 kasus. Pasien yang menjalani isolasi mandiri mencapai 13.741 kasus dan kasus sembuh mencapai hampir 1,5 juta orang.
[fik]Baca juga:
Menhub Prediksi Mobilitas Masyarakat Meningkat 10 Persen saat Libur Natal
Ini Titik Rawan Macet saat Libur Natal dan Tahun Baru, Termasuk Tol Jakarta-Semarang
Pemprov Jabar Antisipasi Lonjakan Wisatawan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
DAOP 6 Yogyakarta Siapkan 9 Kereta Api Tambahan Libur Nataru, Ini Daftarnya
Daop 6 Siapkan Tiket KA Tambahan Libur Natal & Tahun Baru, Bisa Dipesan dari Sekarang
Daftar Negara Favorit Destinasi Wisata Akhir Tahun 2022 Masyarakat Indonesia
Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram, Amalan Baik Penghapus Dosa
Advertisement
Jakpro Tanggapi Dugaan Kolusi Proyek TIM: Harusnya Tidak Dibuka ke Publik Dulu
Sekitar 1 Jam yang laluAlasan AKBP Eko Tak Hadiri Pemakaman Hasya, Hanya Utus Perwakilan Keluarga
Sekitar 3 Jam yang laluTerungkap, Begini Cara Ecky Memindahkan Mayat Angela ke Tiga Lokasi
Sekitar 3 Jam yang laluPenonton Dewa 19 Keluhkan Infrastruktur JIS, Heru Budi: Jalurnya akan Dilebarin
Sekitar 4 Jam yang laluCerita Warga Gemetar Lihat Rumahnya Dipatok Bripka Madih: Saya Takut Banget
Sekitar 4 Jam yang laluReaksi Pj Gubernur DKI soal Temuan Kasus Gagal Ginjal Anak di Jakarta
Sekitar 5 Jam yang laluDiduga Bunuh Diri, Pria Sengaja Tidur di Rel Lalu Ditabrak Kereta & Terseret 15 Meter
Sekitar 5 Jam yang laluKasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi di DKI, Pedagang Klaim Tak Jual Obat Praxion
Sekitar 7 Jam yang laluSkywalk Kebayoran Bukan JPO Umum, Masuk Harus Pakai Kartu Bayar Rp3.500
Sekitar 7 Jam yang laluUsut Kasus Dugaan Korupsi Pajak di Senopati, Jakpro Lakukan Audit Internal
Sekitar 8 Jam yang laluKondisi Anak Suspek Gagal Ginjal Akut di DKI Membaik, Awalnya Alami Demam & Batuk
Sekitar 8 Jam yang laluKasus Gagal Ginjal Anak, Dinkes DKI Imbau Masyarakat Gunakan Obat Puyer
Sekitar 9 Jam yang laluKeculasan Ekcy Listantho Demi Kuasai Apartemen Setelah Angela Dibunuh
Sekitar 12 Jam yang laluBareskrim Lempar ke BPOM Kasus Gagal Ginjal Anak 'Lolos' di DKI
Sekitar 12 Jam yang laluPolisi Gandeng BPOM Telusuri Temuan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jakarta
Sekitar 4 Jam yang laluBripka Madih Dilaporkan Warga Buntut Kasus Penyerobotan Lahan
Sekitar 8 Jam yang laluMulia, Intip Momen Polisi Bagikan Martabak Gratis kepada Napi di Lapas, Banjir Pujian
Sekitar 9 Jam yang laluDemo Buruh di Depan DPR, Seribu Lebih Polisi Disebar
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soroti Pleidoi Hendra Eks Anak Buah Sambo Soal 27 Tahun Karier di Polri
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soroti Pleidoi Hendra Eks Anak Buah Sambo Soal 27 Tahun Karier di Polri
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 3 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Tak Dapat Izin dari Polisi, Duel Persita Vs Persija di Pakansari Resmi Ditunda
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Kalah Tiga Laga Beruntun di Kandang, Pemain Madura United Kena Mental
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami