Perketat Protokol Kesehatan, Penghuni Rusun Tak Taat Bakal Diberi Teguran Tertulis
Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta fase III berakhir hari ini. Keputusan untuk diperpanjang atau diakhiri akan disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kendati begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu perhatian adalah pengetatan penerapan protokol kesehatan di rumah susun sewa (Rusunawa) yang ada di ibu kota.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan itu sudah diterapkan sejak awal penerapan PSBB.
"Agar melakukan protap pencegahan penyebaran Covid-19, sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker dan jaga jarak menghindari kerumunan," kata Sarjoko saat dihubungi, Kamis (4/6).
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rusun Jatirawasari Meli Budiastuti menyatakan, rusun yang berada di bawah pengelolaannya telah diterjunkan petugas untuk mengingatkan dan mencatat warga rusun yang masih tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Kewajiban menggunakan masker itu sudah dituangkan dalam surat edaran yang telah disebar di tiap rusun.
"Saya sudah terbitkan SE (surat edaran) atas hal tersebut, dan juga menugaskan para petugas kami untuk mengawasi dan mengingatkan penggunaannya," kata Meli.
Sementara bagi warga rusun yang masih membandel atau berkali-kali diingatkan dan masih tidak menerapkan protap kesehatan, maka petugas akan mencatat nama penghuni itu untuk diberi peringatan tertulis.
"Apabila masih ada yang tidak patuh, akan saya mintakan untuk dicatat data penghuninya karena sudah masuk kategori pelanggaran," ujar dia.
Meski demikian, Meli berharap kesadaran dari masing-masing warga rusun untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan membantu mengingatkan warga lain agar patuh protokol kesehatan.
"Tetap harapkan peran aktif sesama warga juga untuk ikut mengingatkan penggunaan masker dan protap lainnya," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaHeboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Tak Ingin Pejabat Pegang Kontrak Besar Dipelakukan sama dengan Pejabat Biasa
Prabowo mengaku sudah mengajukan sejak 2-3 tahun lalu untuk jabatannya dinaikkan. Mungkin tidak dari gaji, tapi dari kehormatan.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaSering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnya