Perhatikan, ini cara buat SIM baru akibat hilang atau rusak
Merdeka.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat ini merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.
Maka dari itu, SIM tidak akan pernah dilupakan oleh pemiliknya dan dijaga dengan baik. Hal itu agar pengguna kendaraan di jalan raya tidak ditilang oleh polisi lalu lintas.
Namun, bagaimana jika SIM hilang atau rusak tak terbaca lagi isinya? Tenang saja, Polri memberikan kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian dari awal lagi. Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Berikut persyaratan mengurus SIM yang rusak atau hilang:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada).
3. Surat keterangan hilang dari Polsek setempat.
Semua persyaratan tersebut di atas nanti diserahkan ke loket pendaftaran. Kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
Sementara itu, prosedur pembuatan baru SIM yang rusak atau hilang sebagai berikut:
1. Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
3. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.
4. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
6. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Bagi pengendara juga diimbau agar menyempatkan diri memfotokopi SIM untuk antisipasi kehilangan atau rusak. Hal itu berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaPolri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaUpaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaMabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaPencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Bintara Polri akan terbagi menjadi lima klasifikasi
Baca Selengkapnya