Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam Pergub ini, masa jabatan pengurus RT/RW menjadi lima tahun yang semula hanya tiga tahun.
Pergub yang ditandatangani oleh Anies pada 28 April lalu menganulir Pergub sebelumnya Nomor 171 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," demikian bunyi Pergub Pasal 28, yang dikutip pada Minggu (22/5).
Pergub ini bukanlah langkah pertama Anies yang menganulir kebijakan peninggalan Basuki Tjahaja Purnama. Sejak Anies menjabat pada Oktober 2017, terdapat kebijakan melalui Pergub, yang intinya mengubah kebijakan di pemerintahan Ahok.
Anies sebelumnya juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang, sebagai landasan untuk membangun rumah susun di Kampung Akuarium, Jakarta Utara.
Di era Ahok, hunian di kampung tersebut ditertibkan lantaran ingin mengembalikan fungsi lahan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan masuk dalam zona merah.
Advertisement
Sejak masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017, Anies yang saag itu berpasangan dengan Sandiaga Uno memastikan akan menghentikan reklamasi pantai utara. Saat itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, gencar melakukan reklamasi.
Ahok mengatakan terdapat keuntungan yang akan didapat dari pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Ahok, seluruh sertifikat pulau reklamasi atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Anies menghentikan proyek reklamasi dengan berkirim surat surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mengenai penghentian sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G. Namun, tak semua usaha Anies menghentikan reklamasi berhasil.
Anies kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Landasan hukum ini sebagai bentuk pemanfaatan pulau yang telah dibangun sebelum Pergub Nomor 30 terbit.
"Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya, Peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," jelas Anies perihal alasan tak segera mencabut Pergub di era pemerintahan Ahok. [gil]
Baca juga:
Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan Pengurus RT/RW Diperpanjang jadi 5 Tahun
Gandeng Oxford, TransJakarta Siapkan Bus Listrik 100% pada 2030
Selain Ridwan Kamil, PAN Akui Dekat dengan Anies dan Ganjar
PKS Buka Opsi Usung Anies, Ganjar, Sandiaga dan Prabowo di Pilpres 2024
Anies Baswedan Beri Kuliah Umum di Oxford: Usai Lulus Jangan Buru-Buru Pulang ke RI
Ada Malam Puncak Jakarta Hajatan, Tiga Ruas Jalan Menuju JIS Akan Ditutup
Sekitar 3 Jam yang laluMalam Puncak Jakarta Hajatan Hari Ini, Transjakarta Menuju JIS Digratiskan
Sekitar 3 Jam yang laluPerayaan HUT ke-495 Jakarta di JIS, Ini Tiga Jalan yang Ditutup Petugas
Sekitar 13 Jam yang laluAnies Ditagih Hasil Audit Formula E: Dalam Proses Finalisasi
Sekitar 16 Jam yang laluKemendagri Minta Dukcapil DKI 'Jemput Bola' Terkait Dokumen Perubahan Nama Jalan
Sekitar 20 Jam yang laluPenukaran Tiket Gratis Puncak Jakarta Hajatan ke-495 Berakhir Pukul 21.00 Malam Ini
Sekitar 21 Jam yang laluSiram Bensin & Ancam Bakar Kasir, Perampok Gasak Uang Rp4,1 Juta Minimarket di Jaktim
Sekitar 22 Jam yang laluWarga Jakut Diimbau Waspada Banjir Rob Jumat Malam, Segera Catat Nomor Darurat Ini
Sekitar 1 Hari yang laluHolywings Terancam Ditutup Pemprov DKI Buntut Promo Alkohol Bermuatan SARA
Sekitar 1 Hari yang laluPasien TBC di Jakarta Didominasi Usia Produktif Antara 15-24 Tahun
Sekitar 1 Hari yang laluDitutup Siang Ini, Calon Siswa PPDB Jakarta Tahap Kedua Ayo Segera Lapor Diri
Sekitar 1 Hari yang laluPenjelasan Kadis Lingkungan Hidup soal Kualitas Udara di DKI Terburuk Sedunia
Sekitar 1 Hari yang laluHUT ke-495 Jakarta, DPRD Nilai Masih Banyak Pekerjaan Rumah Gubernur DKI
Sekitar 1 Hari yang laluPerubahan 22 Nama Jalan di DKI, Ini Cara Warga Update Data di KTP
Sekitar 1 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 3 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 4 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 6 Jam yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 19 Jam yang laluDanpaspampres Jamin Keamanan Jokowi di Ukraina: Ada Kopasus, Denjaka dan Paskhas
Sekitar 2 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 7 Jam yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 21 Jam yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 21 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluNike Umumkan akan Angkat Kaki dari Rusia
Sekitar 21 Jam yang laluGibran Mengaku Tidak Khawatir Jokowi ke Rusia dan Ukraina
Sekitar 23 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami