Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perda DKI Soal Tolak Vaksin Didenda Rp 5 Juta Digugat ke MA

Perda DKI Soal Tolak Vaksin Didenda Rp 5 Juta Digugat ke MA Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur sanksi pidana denda jika menolak vaksinasi Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia.

"Terhadap frasa 'dan/atau vaksinasi Covid-19' bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019," kata pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, Jumat (18/12).

Selain itu, dia beserta tiga advokat pemohon lainnya Happy Hayati Helmi, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono, menjelaskan alasan mengajukan uji materi atas Perda tersebut karena hingga saat ini belum ada hasil uji klinis vaksin Sinovac. Vaksin yang diproyeksikan akan disuntikkan secara masal di Indonesia 2021.

"Kita hanya minta frasa dan atau vaksinasi Covid-19. Karena upaya vaksin ini pilihan. Ada beberapa yang kita lihat, pertama vaksin itu tidak menjamin. Kedua, kita tahu vaksin yang ada dari Sinovac. Persoalannya sekarang berita terakhir bahwa China sendiri tidak menggunakan Sinovac dan mereka mengambil dari luar, Pfizer," ujarnya.

Viktor menambahkan, jika Perda ini tetap dilanjutkan dan warga menolak dilakukan vaksin maka akan didenda Rp 5 juta. Jika satu keluarga terdiri dari 2 atau lebih, denda yang akan diterima akan semakin besar. Ini yang menjadi sorotan, mengingat hasil klinis Sinovac belum menemukan titik terang.

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi pidana denda Rp 5 juta," tuturnya.

Dia mengutip pernyataan Menteri Kesehatan bahwa perlindungan utama untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19 yaitu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sementara vaksin, merupakan upaya lapis kedua.

"Pertahanan utama yang harus dijalankan oleh masyarakat adalah Protokol 3M artinya setiap warga masyarakat seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan menjalankan protokol 3M secara tertib atau melakukan vaksinasi Covid-19."

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda Nomor 2 Tahun 2020 terdiri dari 11 bab.

Bab 10 mengatur tentang pidana. Ada empat pasal bentuk pidana yang diatur dalam Perda tersebut, di antaranya masyarakat yang sengaja mengambil paksa jenazah berstatus positif Covid-19 atau probable.

Pasal 31 ayat 1 "setiap orang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5,000,000," demikian isi ayat yang dikutip pada Jumat (20/11).

Pidana denda diperberat apabila orang yang mengambil paksa jenazah turut melakukan tindakan kekerasan.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan dipidana dengan tindak pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,000,000."

Selain itu Pemprov juga akan menjatuhkan pidana denda bagi orang yang dengan sengaja menolak dilakukan tes PCR ataupun menolak vaksinasi Covid-19.

Denda tersebut diatur dalam pasal 29 dan 30.

Pasal 29 berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes PCR dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5,000,000."

Pasal 30 "setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5,000,000."

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Low Siaw Ging, Dokter Dermawan dari Kota Solo yang Meninggal di Usia 89 Tahun

Mengenal Sosok Low Siaw Ging, Dokter Dermawan dari Kota Solo yang Meninggal di Usia 89 Tahun

Selama menjadi dokter, ia sering menyisihkan uang pribadinya untuk biaya berobat pasien yang tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
3 Sosok Ibu Bisa jadi Panutan, Besarkan dan Didik Anak Laki-laki Kakak Adik Hingga jadi Jenderal TNI Polri

3 Sosok Ibu Bisa jadi Panutan, Besarkan dan Didik Anak Laki-laki Kakak Adik Hingga jadi Jenderal TNI Polri

Di balik kesuksesan para Jenderal TNI Polri ini tentu ada peran sang ibu yang begitu penting.

Baca Selengkapnya
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.

Baca Selengkapnya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya