Perda Covid-19, Pemprov DKI Harus Libatkan DPRD saat Ambil Kebijakan PSBB
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19 menjadi peraturan daerah. Dalam Perda tersebut, diatur tentang koordinasi antara Pemprov DKI dengan DPRD tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Perda tersebut, jika Gubernur ingin kembali mengambil kebijakan PSBB, harus memperhatikan dan mempertimbangkan saran dari DPRD. Aturan itu diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 BAB IV tentang pelaksanaan PSBB.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian isi ayat 3 yang dikutip pada Senin (19/10).
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan tidak ada keterlibatan legislatif atas keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB oleh Pemprov DKI. Padahal, menurut Edi, kebijakan PSBB perlu ada komunikasi antara eksekutif dengan legislatif.
Untuk itu, dalam usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19, Pras menilai harus dimuat pasal yang mengatur kebijakan pembatasan aktivitas atas koordinasi eksekutif dan legislatif.
"Harus dong. Kan enggak eksekutif sendiri, ada legislatif. (DPRD) eggak dilibatkan, hanya nonton saja," ujar Pras di gedung DPRD, Selasa (13/10).
Politikus PDIP itu berujar, kepentingan legislatif dalam kebijakan pembatasan karena turut berdampak ke segala aspek. Misalnya saja, sebut Pras, dampak ekonomi.
Legislatif Perlu Turut Andil
Legislatif, kata Pras, perlu turut andil dan mengetahui kebijakan serta dampaknya di masa PSBB.
Namun, hingga saat ini ia mengaku belum mengetahui ada tidaknya aturan keikutsertaan legislatif dalam Perda yang saat ini tengah diproses.
"Belum tahu, belum dapat laporan. Nanti kalau dapat, baru bisa ngomong," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya