Penjelasan Kemendagri Tak Masalah APBD DKI Dibelanjakan untuk Pin Emas DPRD
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menganggarkan pengadaan baju dinas dan atribut anggota DPRD DKI baru dengan total dana senilai Rp4.984.280.730. yang menjadi sorotan adalah pengadaan pin emas, dengan total Rp1.332.351.130.
Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Arsan Latif mengatakan, baju dinas dan atribut itu diatur dalam PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga, masih kata dia, pin itu nilainya tidak melebihi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold), dalam kategori belanja barang. Sehingga, jelas bukan bagian dari belanja modal.
"Karena ini disiapkan dan diserahkan kepada anggota DPRD dalam bentuk atribut, maka dia pasti tidak memenuhi kriteria yang dianggap sebagai belanja modal. Maka, pin, kalau disebut atribut, maka tidak melebihi capital threshold. Ada yang 500 ribu ada yang 1 juta per barang. Jadi kalau ada yang dianggap belanja modal, itu pasti milik daerah," kata Arsan kepada Liputan6.com, Kamis (22/8/2019).
Katakanlah, masih kata dia, kapitalisasi aset di DKI Rp1 juta per barang. Sehingga, nilai pinnya sudah mesti tak sesuai dengan kategori belanja barang.
"Kalau di tingkat pelaksanaan, disana ngecek. Contoh, ada APBD untuk pin, boleh? Boleh-boleh saja, sepanjang tidak memenuhi belanja kriteria modal. Jika pin itu sudah bentuk emas 10 gram misalnya, berarti 10 juta satu pin, sedangkan capital threshold 1 juta. Maka, tidak bisa dicairkan. Walaupun dibeli, tidak bisa diserahkan, karena tidak sesuai perundang-undangan," jelas Arsan.
Dia menuturkan, jika pin dimasukan dalam kategori belanja modal, sah saja. Tapi itu harus dikembalikan usai masa jabatan anggota DPRD DKI selesai.
"Begitu pin digunakan sebagai belanja modal sah-sah saja. Begitu diserahkan oleh DPRD dia menggunakan milik daerah, dan wajib mengembalikan dan menggantikan jika hilang. Sah-sah saja. Contoh ada laptop, apa bedanya? Kan sama. Kan milik daerah, jadi kembalikan usai berakhir masa jabatan," ungkap Arsan.
Karenanya, sekarang harus dicek. Karena pin tersebut bukan barang pakai sekali habis.
"Nah begitu enggak ada yang mengembalikan, kita lihat dokumennya. Bukan barang pakai habis lho. Ini barang inventaris. Begitu tidak mengembalikan, kena tuntutan ganti rugi karena menghilangkan milik daerah. Jadi tadi mempersoalkan pinnya tapi melihat statusnya sebagai apa," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaQ & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaDipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnya