Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Dasar Hukum Sanksi Denda Rp250.000 saat Masa Transisi di DKI

Penjelasan Dasar Hukum Sanksi Denda Rp250.000 saat Masa Transisi di DKI Check Point Pengawasan PSBB. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap transisi Pemprov DKI telah memberikan beberapa sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 51 Tahun 2020.

Sanksi itu berupa sosial maupun denda administratif seperti tidak mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah akan di denda Rp 250.000 maupun sanksi bagi tempat kerja yang tidak jalankan aturan protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 25 juta.

Atas hal itu, Kepala Pusat Perancang Undang-Undang (Kapus UU) Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menilai jika pemberian sanksi pada Pergub No 51 Tahun 2020 sudah tepat dan memiliki dasar hukum.

"Ya boleh saja, jadi Pergub ini kan mengacu dari PP tentang PSBB yang juga berdasarkan pada UU Karantina Kesehatan. Jadi sanksinya itu ada, pada dasar acuanya di UU Karantina Kesehatan," jelas Inosentius saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (6/6).

Kemudian, dia menjelaskan bahwa pada Pergub No 51 Tahun 2020 telah memiliki dasar hukum dan tidak mengeluarkan maupun menciptakan norma baru.

"Jadi saya bisa mengatakan bahwa sanksi pada Pergub itu berdasarkan norma yang ada di UU Karantina Kesehatan No 6 Tahun 2018. Jadi dia tidak membuat sebuah norma baru, dan sesuai juga pada PP tentang PSBB," katanya.

Oleh karena itu, Inosentius menyebutkan sanksi administrasi dan pidana yang ada dalam UU Karantina Kesehatan, turut berlaku karena PP PSBB merupakan turunan dari salah satu pasal di UU Karantina Kesehatan yang kemudian dijabarkan secara teknisnya sampai kepada pergub-pergub oleh daerah.

"Jadi tepatnya, pertama sanksi itu mempunyai landasan yang kuat selama itu berdasarkan turunan undang-undang. Sebagaimana tujuannya untuk mengatur lebih lanjut untuk UU tersebut, karena kepala daerah memiliki kewenangan atributif (pemberian kewenangan membuat aturan)," katanya.

Sanksi Tidak Boleh Lebih Dari Acuan UU

Namun, Inosentius mengingatkan bahwa dalam penerapan sanksi yang ada di dalam Pergub tidak boleh melampaui apa yang telah diatur dari undang-undang di atasnya.

"Semisal dendanya itu kan Rp250.000 nah, aturan yang ada di Pergub itu tidaklah boleh melebihi aturan yang tertuang dalam UU karantina kesehatan. Itu, juga berlaku pada pidana, misal hukumnya enam bulan penjara maka pergub itu tidak boleh melebihi hukuman dari 6 bulan tersebut," katanya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?

Klarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil DPR sebagai buntut pernyataannya terkait dana bansos dari uang Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Aksi Mahasiswa Dukung PPATK Ungkap Transaksi Janggal di Pemilu 2024

Aksi Mahasiswa Dukung PPATK Ungkap Transaksi Janggal di Pemilu 2024

PPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan selama Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"

Baca Selengkapnya