Pengusaha di Jakarta Tak Mampu Naikkan UMP Wajib Lampirkan Laba-Rugi Perusahaan

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap bergeming menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen. Bagi pengusaha tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut akibat terdampak signifikan pandemi Covid-19 wajib melampirkan laporan laba-rugi sebagai salah satu syarat penyesuaian pembayaran UMP.
"Gubernur DKI Jakarta menetapkan kebijakan lain dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di DKI selama masa pandemi Covid-19," demikian informasi tersebut dikutip melalui akun Instagram resmi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang telah terverifikasi @arizapatria, Rabu (5/1).
Persyaratan melampirkan kinerja laba-rugi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Nomor 3781 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP 2022.
Dalam ketentuan itu, pengusaha yang sangat terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 harus melampirkan laporan laba-rugi periode Januari-November 2021 dan Januari-Desember 2020.
Pengusaha juga wajib menyertakan proyeksi laba-rugi 2022. Kemudian melampirkan salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta bukti slip gaji terakhir pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain syarat itu, pengusaha harus mengajukan surat permohonan, surat pernyataan dari pengusaha serta berita acara hasil kesepakatan penyesuaian pembayaran UMP 2022 yang diteken perusahaan dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh.
Sebelum pengajuan permohonan, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pengusaha sudah melalui dialog secara musyawarah untuk mufakat dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di perusahaan dengan itikad baik, asas kekeluargaan dan transparansi.
Adapun format surat permohonan serta regulasi yang mengatur UMP DKI 2022 itu dapat diunduh melalui tautan bit.ly/ump22.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan waktu pengajuan permohonan paling lambat hingga 20 Januari 2022.
Adapun mekanismenya ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, kemudian dinas akan memverifikasi.
Dinas Tenaga Kerja dapat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan dan selanjutnya Kepala Dinas menerbitkan surat terkait disetujui atau tidak permohonan itu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Momen Lesti Kejora Cium Tangan Bertemu Istri Mantan Panglima TNI, Dipuji Putra Sang Jenderal
Hetty tampak kagum kepada istri Rizky Billar tersebut.
Baca Selengkapnya


Tak Kalah Eksis dari Pedangdut Muda, Inul Tampil Energik Ditemani Sang Suami Adam Suseno
Penampilan pedangdut Inul Daratista bikin heboh bareng sang suami Adam Suseno di acara Pestapora beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya


Daftar Ilmuwan yang Menciptakan Temuan Pertamanya di Usia 20 Tahun, Einstein Kalah
Berikut adalah daftar ilmuwan yang berhasil menciptakan penemuan di usia belia. Einstein pun kalah.
Baca Selengkapnya

70 Kata-kata Bersyukur yang Inspiratif dan Penuh Makna Mendalam
Kata-kata bersyukur berikut ini dapat Anda jadikan pegangan yang memotivasi dan meningkatkan semangat.
Baca Selengkapnya

Usai Geledah Rumah Dinas dan Kantor Syahrul Yasin Limpo, KPK Segera Periksa Saksi
Lembaga antirasuah menemukan sejumlah uang dan 12 pucuk senjata api saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya

Jakarta Kembali Jadi Kota Besar dengan Kualitas Udara Paling Buruk di Dunia
Setelah Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk berikutnya adalah Doha (Qatar) dan Delhi (India).
Baca Selengkapnya

Angkat Tema Kekayaan Alam Nusantara, Film "The Glorious Komodo Island" Tayang Ekslusif di Keong Emas TMII
Film ini akan menjadi pembuka dari seluruh rangkaian serial inspiratif The Hidden Gem of Nusantara.
Baca Selengkapnya

Peristiwa 30 September: Surat Kabar Jyllands-Posten Muat Karikatur Nabi Muhammad, Tuai Kecaman Internasional
Reaksi keras datang dari umat muslim di seluruh dunia akibat penerbitan gambar karikatur Nabi Muhammad saat itu.
Baca Selengkapnya

Cara Menghilangkan Gatal pada Malam Hari, Jangan Asal Digaruk
Menggaruk mungkin sedikit meredakan gatal, tapi tidak bisa menghilangkannya. Oleh karena itu, cara berikut adalah solusi efektif melawan gatal.
Baca Selengkapnya

6 Resep Mocktail Coffee ala Kafe Segar dan Mudah Dibuat, Praktikkan di Rumah
Rasakan kesegaran campuran kopi dan buah untuk temani waktu santai Anda.
Baca Selengkapnya

Mimpi Ular Pertanda Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya yang Menarik Diketahui
Mimpi ular pertanda apa? Mimpi ular acapkali menimbulkan penafsiran yang beragam, baik positif maupun negatif.
Baca Selengkapnya

70 Kata-kata Motivasi untuk Diri Sendiri Lucu dan Menghibur
Tak jarang kata-kata motivasi untuk sendiri lucu juga dapat memberikan pelajaran sekaligus menghibur diri.
Baca Selengkapnya