Penggunaan kendaraan pribadi untuk mudik diprediksi meningkat
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menjadi inspektur dalam apel kesiapan arus mudik dan arus balik angkutan lebaran hari raya Idul Fitri 2017/1438 Hijriyah. Apel yang dihadiri oleh 500 orang peserta dari jajaran TNI, Polri, SKPD, Orari, Rafi, Pramuka dan PO tersebut dilaksanakan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (14/6).
Dalam Apel tersebut, Djarot mengungkapkan, ada indikasi penurunan penggunaan transportasi umum dalam arus mudik 2017 ini. Sedangkan penggunaan kendaraan pribadi untuk mudik lebaran terus meningkat.
"Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat, jumlah kendaraan diprediksi mengalami peningkatan di tahun 2017. Kendaraan pribadi dari 3,06 juta menjadi sekitar 3,48 juta kendaraan di tahun 2017 dan sepeda motor dari 5,14 juta menjadi 6,07 juta. Hal ini berbanding terbalik dengan prediksi penggunaan angkutan umum yang turun dari 4,42 juta penumpang menjadi 4,32 penumpang," katanya, Rabu (14/6).
Adanya apel arus mudik dan arus balik di Terminal Terpadu Pulo Gebang pun menjadi salah satu cara untuk mensosialisasikan kembali penggunaan angkutan umum pada masyarakat. Sekaligus sebagai ajang untuk meyakinkan masyarakat bahwa semua angkutan mudik yang disediakan di terminal di layak digunakan.
"Mensosialisasikan kepada masyarakat, agar pulang mudik melalui terminal, karena setiap kendaraan yang berangkat dari terminal pasti dilakukan pengecekan (rem cek) oleh personel penguji kendaraan bermotor, sehingga pemudik memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam berkendara," ungkapnya.
Djarot juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini hasil rem cek di Jakarta masih belum memuaskan. Sejauh ini baru 60 persen kendaraan umum yang laik jalan.
"Hasil rem cek kemarin masih belum memuaskan. Informasinya 60 persen laik, 40 persen masih belum laik," jelasnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini mengatakan, kendaraan yang belum laik akan segera di perbaiki. Kendaraan tersebut akan kembali di cek hingga H-10 lebaran.
"Hari besok harus betul-betul laik kalau memang enggak laik langsung di tarik di cabut tidak boleh jalan tidak boleh berangkat termasuk juga dikasih surat peringatan kepada PO-nya," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu Juta Kendaraan Pemudik Diprediksi Masuk Jakarta Tanggal 13-16 April 2024
Pemudik diminta mempersiapkan fisik dan juga kendaraan sebelum kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaTumbuh 12 Persen, Pengguna JakOne Mobile Tembus 2,2 Juta Orang dengan Transaksi Rp30,6 Triliun
Produk dan layanan Bank DKI akan terus diperluas seiring dengan visi Bank DKI untuk mendukung pertumbuhan Jakarta.
Baca SelengkapnyaJakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
RUU DKJ, Kendaraan Masuk Jakarta Diusulkan Maksimal Berusia 10 Tahun
Usulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Prediksi Jalanan Jakarta Mulai Besok Bakal Lenggang
Latif pun telah menyiapkan personelnya untuk mulai memantau pergerakan mobilitas para pemudik sejak siang ini.
Baca SelengkapnyaBenarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut
Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnya1.965 Kendaraan Bermotor Lawan Arah di Jakarta, Langsung Ditilang
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya