Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penataan Kampung Akuarium Langgar Aturan untuk Tunaikan Janji Kampanye Anies?

Penataan Kampung Akuarium Langgar Aturan untuk Tunaikan Janji Kampanye Anies? Kampung Akuarium. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memulai penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini ditandai dengan peletakan batu pertama di lokasi tersebut pada Senin 17 Agustus.

Proyek ini ditaksir akan menelan bajet Rp 62 miliar. Nantinya, di atas lahan sekitar 10.000 meter persegi tersebut akan dibangun 5 blok rumah susun dan diisi oleh 241 hunian dengan tipe 36.

Namun, langkah ini tak luput dari kritik tajam dari DPRD DKI, khususnya fraksi PDIP. Partai berlambang kepala banteng itu bersikukuh Anies telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Lahan yang saat ini dinamakan Kampung Akuarium disebutnya tidak diperuntukkan untuk pemukiman warga.

"Kalau saat ini Pak Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR. Karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Selasa (18/8).

Melanggar Perda yang dimaskud yakni lahan Kampung Akuarium berada di lahan milik pemerintah daerah atau masuk dalam kategori merah. Sehingga selain pemerintah daerah, warga dilarang mendirikan bangunan.

Ia juga mengaku miris Anies justru mengesampingkan landasan hukum hanya untuk menunaikan janji kampanyenya.

"Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan Perda jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampanye tetapi melanggar aturan," tukasnya.

Sengketa penggunaan lahan oleh masyarakat di Kampung Akuarium sempat disinggung oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah. Ia mengaku lahan tersebut merupakan lahan milik Pemprov DKI. Atas dasar itu, Pemprov berhak memanfaatkannya dengan membangun hunian yang diperuntukkan untuk warga Jakarta.

"Saya rasa, kalau boleh memilih, apakah kantor kelurahan di situ dengan tempat permukiman masyarakat, saya rasa Pemprov akan angkat bendera, ini lebih penting untuk masyarakat, karena kantor kelurahannya sudah ada. Jadi betul-betul ini program berorientasi kepada kepentingan masyarakat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Mengingat status lahan yang merupakan tanah milik pemerintah, Saefullah mengatakan status bangunan tersebut memang milik pemerintah namun digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Apakah sewa atau tidak, mekanismenya kami akan pikirkan, bila perlu kami berikan," tutupnya.

Anies Dinilai Tak Langgar Aturan

Sementara Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna menilai, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, diatur tentang peruntukan zona di tiap-tiap wilayah Jakarta.

Gubernur DKI Anies Baswedan secara simbolik meletakan batu pertama sebagai tanda segera dimulainya penataan Kampung Akuarium.

"Kalau dari peruntukannya enggak melanggar. Perda kan ada warnanya merah tergambarkan fungsi pemerintahan. Kalau zona merah fungsi pemerintahan yang mendukung kegiatan pemerintahan bisa untuk kesehatan pendidikan perumahan pemukiman," kata Yayat kepada merdeka.com.

Hanya saja, ia mengingatkan agar Pemprov DKI membuat penegasan terhadap warga yang akan tinggal di hunian yang akan dibangun bahwa hunian tersebut merupakan aset DKI.

Selain itu, jika di lokasi Kampung Akuarium terdapat aset cagar budaya, masyarakat yang akan tinggal di sana patut diberi pelatihan khusus agar tetap melestarikan cagar budaya.

"Kalau misalnya di situ ada cagar budaya, cagar budaya itu harus menjadi living monumen bagi kehidupan warga, artinya ada apa di situ, masyarakat di situ harus mendukung aktivitas yang terkait dengan cagar budaya," jelasnya.

Dalam peta zonasi DKI Jakarta, Kampung Akuarium yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memang masuk ke dalam zona merah atau zona pemerintah daerah dengan rincian kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa.

Walau termasuk kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa, kawasan tersebut dapat dibangun rumah susun umum, asrama, rumah dinas, rumah ibadah, pasar tradisional, pasar induk, pasar/penyaluran grosir, pemakaman dan SPBU serta SPBG.

Termasuk, ruang pertemuan, sarana olahraga dan sendi, sarana transportasi serta sarana lainnya, namun dengan syarat yang harus dipenuhi.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014, diatur setiap Kelurahan memiliki zona dengan beragam peruntukan. Kampung Muara yang berada di Kecamatan Penjaringan pun demikian.

Di era Ahok, penggusuran bangunan di lahan Kampung Akuarium karena ingin mengembalikan fungsinya sebagai cagar budaya.

Merujuk Pasal 189 ayat 1 mengatur peruntukan apa saja yang akan diprioritaskan di Kecamatan Penjaringan.

1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Penjaringan dilaksanakan:a. pengembangan kawasan terpadu untuk fungsi campuran di Kawasan Pantai Mutiara Kelurahan Pluit;b. pengembangan hutan bakau untuk fungsi lindung di Kawasan Wisata Alam Muara Angke Kelurahan Pluit, Kamal Muara, dan Kelurahan Kapuk Muara;c. pengembangan kawasan pembangunan terpadu untuk fungsi pelabuhan ikan, wisata, industri dan pergudangan, serta hunian di Kawasan Muara Angke Kelurahan Pluit;d. pengembangan kawasan hunian dilengkapi prasarana perdagangan dan jasa, wisata, dan olahraga di Kawasan Pantura Kelurahan Kamal Muara, Kapuk Muara, dan Kelurahan Pluit;e. pengembangan kawasan kawasan terpadu untuk fungsi campuran di Kawasan CBD Pluit Kelurahan Penjagalan dan Kelurahan Penjaringan;f. pengembangan kawasan kawasan terpadu untuk fungsi campuran di Kawasan Metro Pantai Indah Kapuk Kelurahan, dan;g. pengembangan kawasan wisata sejarah di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa Kelurahan Penjaringan

Ahok berulang kali menertibkan bangunan liar di area Kampung Akuarium, Jalan Pasar Ikan, Jakarta Utara. Menurutnya penertiban tidak perlu lagi sosialisasi karena lahan tersebut sebenarnya adalah milik pemerintah DKI Jakarta.

"Kamu membangun di atas lahan Pasar Jaya, ngapain (kalau mau gusur) mesti sosialisasi? Kamu udah tau itu daerah terlarang kok. Kamu masih nekat bangun," katanya di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Oleh karena itu, mantan Bupati Belitung Timur ini berkeras untuk kembali menertibkan lahan yang dulunya pernah digusur pada 16 April lalu. "Kita akan bereskan, jadi kalau mereka bilang Pak Anies janji tidak akan bongkar, ya tunggu Pak Anies, baru bangun," ujarnya.

Ahok pun sudah memberikan perintah pada Wali Kota Jakarta Utara untuk segera menertibkannya. "Saya sudah minta ke Wali Kota untuk bongkar," tegasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Datang, Warga Kampung Bayam Langsung Tagih Janji Hunian Usai Digusur: Pak, Nasib Kami Gimana?

Anies Datang, Warga Kampung Bayam Langsung Tagih Janji Hunian Usai Digusur: Pak, Nasib Kami Gimana?

Anies juga memeluk sambil menenangkan salah satu warga yang menangis mengeluhkan nasib mereka.

Baca Selengkapnya
Anies: Masyarakat Minang Tahun Lalu Pilih Perubahan, Bukan Pilih Orangnya

Anies: Masyarakat Minang Tahun Lalu Pilih Perubahan, Bukan Pilih Orangnya

Anies lalu menjelaskan persimpangan jalan yang dia maksud. Dia menyorot banyaknya aturan yang diubah demi kepentingan penguasa.

Baca Selengkapnya
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.

Baca Selengkapnya
Anies Janjikan Bangun Perpustakaan Bertaraf Internasional di Maluku

Anies Janjikan Bangun Perpustakaan Bertaraf Internasional di Maluku

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun memberikan contoh salah satu perpustakaan yang sudah menjadi kelas atau bertaraf dunia.

Baca Selengkapnya
Berkat Usaha Ayam Kampung, Pemuda Indramayu Ini Sukses Raup Omzet hingga Ratusan Juta Rupiah

Berkat Usaha Ayam Kampung, Pemuda Indramayu Ini Sukses Raup Omzet hingga Ratusan Juta Rupiah

Pemuda 30 tahun ini sempat merasakan jatuh bangun saat membangun usaha ternak ayam kampung ini.

Baca Selengkapnya
Berkali-Kali Kegiatan Kampanye Anies Dibatalkan Sepihak sampai Harus Pindah Lokasi

Berkali-Kali Kegiatan Kampanye Anies Dibatalkan Sepihak sampai Harus Pindah Lokasi

Acara 'Desak Anies' Istana Basa Pagaruyung, Tanah Datar, Sumatera Barat kembali dibatalkan secara sepihak.

Baca Selengkapnya
Anies Ungkap Ada Renovasi Gedung Pemerintahan Padahal Kondisinya Masih Baik

Anies Ungkap Ada Renovasi Gedung Pemerintahan Padahal Kondisinya Masih Baik

Pemerintah seharusnya menghentikan renovasi gedung, dan mengalihkan anggaran untuk kesehatan.

Baca Selengkapnya
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga

Baca Selengkapnya