Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI: Tri Prasetyo Diberhentikan Tidak Hormat Karena Korupsi

Pemprov DKI: Tri Prasetyo Diberhentikan Tidak Hormat Karena Korupsi anies baswedan. ©2021 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberhentikan tidak hormat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti secara sah melakukan korupsi.

Hal ini sesuai ketentuan hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberhentikan PNS atas nama Tri Prasetyo Utomo karena terbukti korupsi. Tri Prasetyo sebelumnya merupakan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat.

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan," ujar Maria lewat keterangan tulis pada Sabtu (18/9).

Tri Prasetyo telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencabut SK pemecatannya itu. Namun Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan bahwa gugatan Tri Prasetyo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan. Hal ini karena dinilai tidak sesuai prosedur.

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ungkapnya.

Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan. Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

Kuasa Hukum Tri Prasetyo, Anggiat Manalu menolak jika kliennya diberitakan dipecat. Menurutnya, diberhentikan dengan tidak hormat. Menurutnya, pemberhentian dengan tidak hormat diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

"Yang benar adalah diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya vonis pengadilan yang sudah inkracht," ujar Anggiat melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com

Anggiat juga menggugat penerbitan SK pemberhentian kliennya karena dinilai tak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

"Mengembalikan status pembanding (Tri) sebagai pegawai negeri sipil dengan pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/D) pada Pemda DKI Jakarta," tulis tuntutan dalam surat banding yang disampaikan kuasa hukum Tri Prasetyo.

Tri Prasetyo diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp370 juta saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

Catatan redaksi:Berita ini telah diperbaharui dengan memuat keterangan dari kuasa hukum Tri Prasetyo yang diterima redaksi pada Selasa (28/9).

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ketua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan

Ketua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan

TKN Prabowo-Gibran menyayangkan Ganjar dan Anies berusaha menyerang Prabowo ketimbang menyampaikan gagasan soal pertahanan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Anies Buka Rahasia Lama Tolak Tawaran Prabowo Jadi Cawapres untuk Pilpres 2019

VIDEO: Anies Buka Rahasia Lama Tolak Tawaran Prabowo Jadi Cawapres untuk Pilpres 2019

Anies mengungkap rahasia lama pernah ditawari Prabowo Subianto menjadi cawapres untuk Pilpres 2019

Baca Selengkapnya
Menengok Ketatnya TPS Prabowo Mencoblos, Sampai Diterjunkan Anjing Pelacak

Menengok Ketatnya TPS Prabowo Mencoblos, Sampai Diterjunkan Anjing Pelacak

Sebelum Prabowo datang, pengamanan ketat terlihat jelas di sekitar TPS Prabowo ini yang melibatkan personel kepolisian.

Baca Selengkapnya
Prabowo Klaim Sudah Kembalikan Lahan HGU yang Dikritik Anies ke Negara: Kita Sedang Garap Food Estate

Prabowo Klaim Sudah Kembalikan Lahan HGU yang Dikritik Anies ke Negara: Kita Sedang Garap Food Estate

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengklaim telah mengembalikan ratusan ribu hektare lahan HGU kepada negara 2 tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL

Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL

Arief Prasetyo Adi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 Wib

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu usai Serang Prabowo soal Lahan 340 Ribu Hektare di Debat Capres

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu usai Serang Prabowo soal Lahan 340 Ribu Hektare di Debat Capres

Anies dilaporkan atas dugaan menyerang pribadi Prabowo Subianto terkait lahan HGU 340 ribu hektare

Baca Selengkapnya
TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita

TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita

Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.

Baca Selengkapnya