Pemprov DKI: Total Denda Pelanggaran saat PSBB Mencapai Rp1,6 Milliar
Merdeka.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan denda pelanggar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga masa transisi mencapai Rp1,6 milliar. Pelaksanaan sanksi denda tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.
"Bukan baru sekarang, total dendanya Rp1,6 miliar dari seluruh PSBB. Untuk dari masa transisi Rp763 juta," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/7).
Dia menjelaskan selama pelaksanaan PSBB masa transisi atau 5 Juni-19 Juli sebanyak 28.759 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker.
Sedangkan, 1.990 orang dari jumlah total tersebut dikenakan sanksi denda yang mencapai Rp379 juta. Sedangkan jumlah sisanya atau 26.769 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.
Kemudian, sanksi denda untuk tempat usaha atau tempat umum sebesar Rp227 juta. Lalu untuk kegiatan atau aktivitas sosial budaya, industri pariwisata tempat hiburan mencapai Rp156 juta.
"Saya ingin garisbawahi denda ini bukan karena kita himpun penerimaan daerah ga ada kaitannya itu, ini semata dalam rangka penegakkan hukum," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar kesadaran terkait pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 harus dikampanyekan secara intensif di masyarakat.
Salah satunya yaitu secara tradisional dengan memberikan pengumuman menggunakan pengeras suara atau toa masjid ataupun yang dilakukan secara berkeliling.
"Semua masjid menggunakan toa untuk mengumumkan mengenai kedisiplinan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak," kata Anies dalam video di YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Karena hal itu, dia juga meminta agar jajarannya dapat berkoordinasi dengan para pengurus masjid ataupun musala. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta agar materi imbauan siapkan dan dibagikan secara serentak.
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, THR PNS dan Pensiunan Sudah Ditransfer
Realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaTKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
Untuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca Selengkapnya