Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Tak Mau Paksa Pencari Suaka Pindah dari Kalideres

Pemprov DKI Tak Mau Paksa Pencari Suaka Pindah dari Kalideres Pengungsi pencari suaka. ©2019 Merdeka.com/Paquita

Merdeka.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah meminta semua pihak memaklumi keadaan pencari suaka yang masih bertahan di gedung Eks Kodim Kalideres, Jakarta Barat. Meski, seharusnya mereka sudah dipindahkan sejak 1 Agustus 2019.

Dia menjelaskan, pemindahan tetap dilakukan, namun secara bertahap dan tanpa paksaan.

"Perpres 165 dan surat edaran Mendagri bahwa penanganan pengungsi itu adalah penahanan kemanusiaan. Jadi tidak boleh ada tindak kekerasan pemaksaan," ungkap Saefullah di Balaikota, Jakarta, Selasa (3/9).

Lagipula, dia menegaskan, hal ini adalah wewenang dari pemerintah pusat dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Karena tak bisa dipaksa, maka pihak UNHCR harus perlahan membujuk pencari suaka untuk mau pindah.

"Sehingga, UNHCR perlu waktu meyakinkan mereka bahwa kemampuan pemerintah daerah untuk konsumsinya itu terbatas. Teknis berikutnya kita serahkan ke UNHCR," ujarnya.

Saefullah menambahkan, UNHCR pun sempat meminta perpanjangan waktu. Tapi, hal itu sangat tergantung dengn situasi di lapangan.

"Kesepakatan tetap 31 (Agustus), tapi ya, situasi lapangan berbeda. Kita tidak bisa paksakan kalau belum ada alternatif bagi mereka. Semua pihak saya rasa harus maklumi," tutup dia.

Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Jakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran

Jakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran

Karena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir

Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir

Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya