Pemprov DKI: Penetapan UMP Tidak Pernah Ada Kesepakatan
Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak pernah ada kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Kondisi tersebut juga berlaku di kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.
"Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan bukan tahun 2021, tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan, apakah 2021 ada kesepakatan? tidak. Tapi kami ikut membicarakan," kata Andri saat rapat bersama Komisi B DPRD, Senin (27/12).
Andri juga mengatakan, pembahasan upah telah melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari; unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Bahkan, pembahasan dengan Apindo dan Kadin sebagai asosiasi pengusaha telah dilakukan beberapa kali. Pertemuan dilakukan secara daring. Andri mengklaim memiliki rekaman siapa saja pihak Apindo dan Kadin menyampaikan suara mengenai pengupahan baru di 2022.
Dari rangkaian pembahasan, Andri mengaku tidak ada kesepakatan nilai tentang UMP. Asosiasi pengusaha itu bergeming agar penerapan UMP mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Andri memastikan tidak ada revisi dari Pemprov DKI Jakarta atas kenaikan upah 5,1 persen yang sudah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP baru, Pemprov DKI memberikan kesempatan untuk berdiskusi lebih lanjut.
"5,1 tidak direvisi kembali, tetapi dalam SK tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi Covid-19. Seperti tahun kemarin," pungkasnya.
Andri juga menegaskan Pemprov DKI tidak akan merespons Kementerian Tenaga Kerja atas keputusan DKI tentang kenaikan UMP 5,1 persen.
"Kita tidak bsa menanggapi surat Kemenaker karena kan kami sudah melakukan diskusi panjang dan sudah memutuskan 5,1 persen," tandasnya.
Pertimbangan Pemprov DKI
Sebagaimana diketahui, pertimbangan Pemprov meningkatkan persentase UMP 2022 yaitu; Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30 persen.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rerata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.
Kemudian, proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaNamun, kemajuan tersebut berdampak pada tingginya utang negara.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnya