Pemprov DKI Masih Bahas Payung Hukum Denda Progresif PSBB Transisi
Merdeka.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas mengenai payung hukum terkait sanksi denda progresif untuk pelanggaran PSBB masa transisi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya masih memberlakukan pemberian sanksi berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB Masa Transisi.
"Sedang penyusunan di Biro Hukum (untuk payung hukum denda progresif)," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/8).
Sementara itu, dia mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebesar Rp 2,47 miliar.
Arifin menyatakan total denda tersebut sejak PSBB periode kedua hingga masa transisi atau 3 Agustus 2020.
"Total denda secara keseluruhan sebesar Rp 2.470.710.000. Jumlah tersebut terdiri pelanggaran tidak menggunakan masker, fasilitas umum," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8).
Sedangkan pelanggaran paling tinggi yakni terkait tidak menggunakan masker sebanyak 62.198 dengan rincian 6.811 orang terkena sanksi denda dan 55.387 dikenakan sanksi kerja sosial.
Jumlah denda pelanggaran masker mencapai Rp 1.007.560.000. Kemudian untuk pelanggaran di fasilitas umum sebanyak 601 pelanggaran dengan rincian 503 dikenakan sanksi tertulis dan 98 membayar denda yang telah ditetapkan.
"Jumlah denda yang terkumpul untuk kegiatan di fasilitas umum mencapai Rp 369.850.000," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan memberlakukan denda progresif kepada perkantoran atau tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pemprov DKI juga kan ketatkan pengawasan setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," kata Anies dalam video Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7).
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaReaksi AHY Soal PPP Beri Sinyal Gabung Kabinet Prabowo-Gibran: Penguatan Koalisi Terus Kita Bicarakan
AHY menyerahkan kepada Prabowo apabila ada partai politik yang ingin bergabung ke Koalisi Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnya