Pemprov DKI Kembali Bahas Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan ulang terkait aturan penanggulangan pandemi Covid-19. Menurut dia, aturan tersebut lantaran penemuan mengenai virus Covid-19 juga terus berkembang.
"Covid bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan. Bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Salah satunya terkait penerapan sanksi progresif untuk pelanggar protokol kesehatan. Saat ini, aturan tersebut telah dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta setelah diterbitkannya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Riza menyatakan hal tersebut akan didiskusikan bersama anggota DPRD DKI Jakarta. "Nanti kita akan diskusikan poin mana yang perlu direvisi, dibahas. Nanti kita tanya juga teman-teman DPRD tentu punya masukan apa saja yang perlu disempurnakan," ucapnya.
Riza juga menuturkan saat ini pihaknya mempertimbangkan sejumlah masukan terkait pengendalian kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya usulan dari epidemiolog yang mengusulkan agar Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi.
"Kami selalu mempertimbangkan masukan-masukan, apalagi dari epidemiolog. Saya kira pemerintah pusat juga sedang mempertimbangkan banyak hal termasuk dimungkinkah atau tidaknya PSBB diperketat," ujar dia.
Pemprov DKI juga memastikan pemberlakuan PSBB ketat sudah dilakukan, seperti kapasitas perkantoran dari 50 persen menjadi 25 persen.
Selain itu, Riza mengatakan usulan terkait wacana lockdown akhir pekan juga tengah dikaji.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya