Pemprov DKI Jakarta resmi tutup Diamond Karaoke
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Diamond Club and Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (16/11) malam. Penutupan dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah.
"Prosesnya pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11).
Penutupan berlangsung kondusif karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi. Sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang. Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan.
Harry menegaskan bahwa Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
Penutupan ini terkait kasus anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Indra J Piliang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu pada Rabu (13/9). Indra bersama dua rekannya yang ditangkap di sebuah tempat karaoke Diamond di bilangan Jakarta Barat.
Sebelum pada April lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI juga menemukan enam orang pengunjung sedang menggunakan sabu di Diamond Karaoke.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaAirlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaWacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca Selengkapnya