Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Izinkan Restoran dan Kafe Beroperasi hingga Pukul 00.00 WIB

Pemprov DKI Izinkan Restoran dan Kafe Beroperasi hingga Pukul 00.00 WIB Anies Baswedan Sidak di Restoran Kawasan Jaksel. ©2020 instagram @aniesbaswedan

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran atau rumah makan dan kafe beroperasi mulai sore hari hingga maksimal pukul 00.00 WIB.

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, yang dirilis di Jakarta, Rabu, sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.

Dalam Keputusan Gubernur DKI itu disebutkan restoran atau rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal 00.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah sebanyak 25 persen.

Ketentuan itu mengatur satu meja diisi oleh maksimal dua orang dengan waktu makan yang diperbolehkan adalah maksimal 60 menit.

Pengunjung dan karyawan wajib melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk proses pemeriksaan sebelum memasuki restoran atau kafe.

Sedangkan aturan untuk tempat yang sama dalam Keputusan Gubernur DKI itu masih sama dengan ketentuan sebelumnya.

Untuk kegiatan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Pengunjung dan pegawai sudah divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali bagi yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, warga dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan pemeriksaan medis dengan keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Restoran/rumah makan, kafe yang lokasinya berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka baik di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal juga sama boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, satu meja diisi dua orang dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Keputusan Gubernur DKI itu ditandatangani Anies Baswedan pada Senin (20/9) dan berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Wisata Kuliner Mewah Milik Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur
Mengintip Wisata Kuliner Mewah Milik Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur

Dalam durasi satu jam, pengunjung harus merogoh kocek setidaknya Rp1,5 juta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Baca Selengkapnya
Keindahan Desa Wisata Penglipuran, Ini Harga Tiket dan Daya Tariknya
Keindahan Desa Wisata Penglipuran, Ini Harga Tiket dan Daya Tariknya

Desa Penglipuran memiliki lanskap alam yang memukau dan pemandangan persawahan hijau yang terhampar luas.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya