Pemprov DKI Izinkan Restoran dan Kafe Beroperasi hingga Pukul 00.00 WIB
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran atau rumah makan dan kafe beroperasi mulai sore hari hingga maksimal pukul 00.00 WIB.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, yang dirilis di Jakarta, Rabu, sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.
Dalam Keputusan Gubernur DKI itu disebutkan restoran atau rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal 00.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah sebanyak 25 persen.
Ketentuan itu mengatur satu meja diisi oleh maksimal dua orang dengan waktu makan yang diperbolehkan adalah maksimal 60 menit.
Pengunjung dan karyawan wajib melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk proses pemeriksaan sebelum memasuki restoran atau kafe.
Sedangkan aturan untuk tempat yang sama dalam Keputusan Gubernur DKI itu masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
Untuk kegiatan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Pengunjung dan pegawai sudah divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali bagi yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, warga dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan pemeriksaan medis dengan keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Restoran/rumah makan, kafe yang lokasinya berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka baik di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal juga sama boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, satu meja diisi dua orang dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Keputusan Gubernur DKI itu ditandatangani Anies Baswedan pada Senin (20/9) dan berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam durasi satu jam, pengunjung harus merogoh kocek setidaknya Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaDesa Penglipuran memiliki lanskap alam yang memukau dan pemandangan persawahan hijau yang terhampar luas.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca Selengkapnya