Pemprov DKI dan Polisi Sepakat Skuter Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya
Merdeka.com - Pemprov DKI dan Dirlantas Polda Metro Jaya menyepakati sejumlah keputusan terkait operasional skuter listrik di Jakarta. Keputusan ini diambil sebelum regulasi skuter listrik rampung. Salah satu kebijakannya adalah skuter listri dilarang mengaspal di jalan raya ibu kota.
Syafrin mengungkapkan alasan pelarangan tersebut karena faktor keselamatan pengguna skuter listrik atau pun pejalan kaki.
"Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan," kata Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Sementara itu, Direktorat Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan, skuter listrik hanya boleh beroperasi di tempat-tempat yang sudah mendapatkan izin.
"Jadi hanya di kawasan tertentu. Dan tentu sudah mendapat izin dari yang punya kawasan. Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum, Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita" ucap Yusuf.
Razia Skuter Listrik
Usai kebijakan ini diterapkan, polisi akan memberlakukan razia bagi para pengguna skuter listrik yang masih berada di jalan raya.
"Iya betul, pasti ini ada sanksinya. Kalau mungkin ini di luar daripada yang sudah kita tentukan, kemudian mereka masih menggunakan jalan raya untuk menggunakan alat skuternya itu akan kita tindak," sambungnya.
Yusuf mengatakan penindakannya dalam dua bentuk. Pertama adalah represif non-yudisial seperti teguran. Kedua dengan represif yudisial dengan tilang.
"Kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," tandas Yusuf.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKemenhub: Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Sudah Aman dan Teruji
Yusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.
Baca SelengkapnyaBerapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTak Ada Penutupan Jalan Saat Debat Keempat Pilpres di JCC Senayan Malam Ini
Untuk ruas jalan utama seperti Gatot Subroto mengarah ke Slipi dan Jl. Gerbang Pemuda maupun sebaliknya akan diberlakukan secara normal.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnya