Pemprov DKI Cabut Kasasi Gugatan PTUN Sodetan Kali Ciliwung
Merdeka.com - Kabiro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah mencabut kasasi terkait gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur untuk proyek sodetan Kali Ciliwung. Pencabutan tersebut telah dilakukan pada Agustus 2019.
"Pencabutannya kita sudah ajukan, surat kuasa Pak Gubernur pencabutan kasasinya sudah dilaksanakan," kata Yayah saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Dia menyebut pencabutan itu guna mempercepat pembangunan proyek sodetan. Sebab bila masih berproses di pengadilan proyek tersebut tidak akan berjalan hingga ada putusan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau masih ada di pengadilannya kan salah satunya belum inkrah kita harus ikuti proses itu dulu sampai inkrah baru dicabut oleh para pihak kita tergugat. Artinya Pak Gubernur pengen kita mulai dari awal kalau gitu," papar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikalahkan warga Bidaracina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga menggugat penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 tentang lokasi sodetan Kali Ciliwung.
Meski demikian, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi. "Kita sudah ajukan kasasi, karena itu proses pengadaan tanah kan. Kalau kalah di PTUN enggak banding, langsung ajukan kasasi," ujar Yayan di Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Pemprov DKI, ungkap dia, mengajukan kasasi itu pada Rabu 27 April 2016. "Kasasinya dari hari Rabu yang lalu yah. Sekarang kita sedang menyusun memorinya (kasasi)," tutup Yayan.
Warga Bidaracina, Cawang, Jakarta Timur, memenangkan gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 tentang lokasi sodetan Kali Ciliwung di PTUN.
Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 tersebut berisi Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).
Dalam putusan di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, menyatakan SK yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok itu batal.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya