Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Ajukan Raperda Terkait Air Limbah dan Energi

Pemprov DKI Ajukan Raperda Terkait Air Limbah dan Energi Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD melalui rapat paripurna pada Senin (13/3). Kedua aturan tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik, Heru mengatakan, Raperda ini disusun untuk mengendalikan pencemaran sumber daya air dan tanah yang akan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

"Evaluasi terhadap kualitas air tanah juga dilakukan untuk menganalisis indikasi sumber pencemaran, di mana ditemukan 5 parameter dominan yaitu pH, Mangan, Detergen, Total Coliform dan Bakteri Koli yang merupakan hasil kegiatan limbah domestik (rumah tangga)," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/3).

Selain itu, sebanyak 5,6 persen warga Jakarta yang Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan kurangnya akses ke sanitasi yang aman.

"Hal ini akan berdampak pada peningkatan pencemaran sumber daya air dan tanah juga kerusakan lingkungan yang dapat memperparah penularan penyakit melalui air (waterborne disease)," ujar Heru.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sehingga perlu dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan, dan profesional.

"Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum karena belum ada Perda yang mengatur mengenai pengelolaan Air Limbah Domestik," terangnya.

"Selain itu, Peraturan Kepala Daerah terkait Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belum cukup untuk menjadi instrumen atau alat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan air limbah domestik," sambung Heru.

Kemudian, terkait Raperda tentang RUED, aturan ini disusun sebagai pelaksanaan amanah dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 18 bahwa pemerintah daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

"Saya perlu sampaikan bahwa saat ini, DKI Jakarta merupakan 4 provinsi terakhir yang belum memiliki Perda RUED," tegasnya.

Maka dari itu, RUED akan menjadi rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaannya.

RUED juga berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah menyusun dokumen rencana strategis, serta melaksanakan koordinasi perencanaan, dan pembangunan energi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah bidang energi.

"DKI Jakarta memiliki kebutuhan energi (demand) yang tinggi mengingat kegiatan ekonomi nasional masih terkonsentrasi di Jakarta. Untuk itu diperlukan penyediaan energi (supply) yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Sementara sumber energi (resources) yang dimiliki DKI Jakarta terbatas," jelas Heru.

Dalam mengatasi ketimpangan dan untuk menjamin ketersediaan energi, Heru berpendapat bahwa diperlukan rencana kebijakan pengelolaan energi daerah jangka panjang dan berwawasan lingkungan yang selaras dengan target Kebijakan Energi Nasional.

"Penyediaan energi fosil secara masif mulai dikurangi dan energi terbarukan sebagai alternatif terus dikembangkan. Perubahan paradigma ini juga termasuk pemanfaatan energi sebagai modal pembangunan, bukan lagi sebagai komoditi," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Mengurangi Dampak Polusi Udara, Mulai dari Kebiasaan Sendiri

Cara Mengurangi Dampak Polusi Udara, Mulai dari Kebiasaan Sendiri

Di tengah paparan polusi udara, kita masih punya harapan untuk meminimalisir dampaknya dan mencegah situasi menjadi lebih kritis.

Baca Selengkapnya
Resmikan 5 Titik Air Bersih di Kabupaten Kuningan, Prabowo Minta Dijaga dan Jangan Disia-siakan

Resmikan 5 Titik Air Bersih di Kabupaten Kuningan, Prabowo Minta Dijaga dan Jangan Disia-siakan

Bantuan air ini diberikan oleh Kemhan dan Unhan RI sebagai pengabdian untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
Diresmikan Jokowi, Bendungan Karian di Banten Pasok Kebutuhan Air serta Jakarta

Diresmikan Jokowi, Bendungan Karian di Banten Pasok Kebutuhan Air serta Jakarta

Jokowi mengatakan, bendungan dan Instalasi Pengolahan Air itu memiliki banyak manfaat untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Hanya Segar, Air Kelapa Juga Diklaim Mampu Turunkan Darah Tinggi

Bukan Hanya Segar, Air Kelapa Juga Diklaim Mampu Turunkan Darah Tinggi

Kelapa memiliki beragam manfaat untuk kesehatan. Salah satunya adalah kemampuannya menurunkan tekanan darah tinggi. Berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Prabowo Cerita Dua Mesin Helikopternya Gangguan saat Menuju ke Sukabumi

Prabowo Cerita Dua Mesin Helikopternya Gangguan saat Menuju ke Sukabumi

Prabowo menyebut bantuan air ini terealisasi berkat kerja Universitas Pertahanan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya