Pemilihan Wagub DKI Molor, Ketua Pansus Salahkan Sekwan Tak Aktif Atur Jadwal Rapat
Merdeka.com - Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Ongen Sangaji, menyebut molornya Rapimgab karena sekretaris dewan (Sekwan) DPRD DKI kurang aktif dalam mengatur jadwal. Sekwan bertugas memfasilitasi kegiatan rapat Pansus dan anggota dewan lainnya.
Dia menyebut anggota dewan juga memiliki sejumlah agenda rapat lainnya selain rapat Pansus.
"Sekwan sebagai sekretaris pansus dan sekretaris dewan itu punya tugas memfasilitasi. Jadi jangan menunggu, dia harus lakukan komunikasi," kata Ongen saat dihubungi, Selasa (23/7).
Menurut dia, Pansus telah menyelesaikan tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI pada 10 Juli 2019. Sehingga tinggal menunggu jadwal Rapimgab dari sekwan.
"Tapi sampai hari ini tidak ada kepastian, saya tinggal menunggu sekwan untuk berkoordinasi dengan pimpinan fraksi dan komisi untuk segera melaksanakan rapimgab," papar dia.
Rapat paripurna pemilihan wagub DKI Jakarta awalnya dijadwalkan pada 22 Juli 2019. Akan tetapi, Rapimgab sudah tertunda sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Yuliadi angkat bicara mengenai molornya penyelanggaraan Rapimgab untuk persetujuan akhir tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
Dia menyebut, gagalnya Rapimgab pemilihan Wagub DKI dikarenakan pimpinan DPRD DKI dan pimpinan pansus masih sibuk dengan kegiatannya masing-masing.
"Pimpinannya juga masih banyak acara, masih sibuk masing-masing," kata Yuliadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Yuliadi menjelaskan, pihaknya hanya memfasilitasi sarana dan keperluan dalam kegiatan anggota DPRD saja. Termasuk perintah Pansus Wagub DKI dalam pembuatan undangan Rapimgab.
"Kita fasilitasi fungsinya, saya enggak bisa mengendalikan dewan harus rapat. Mereka harus minta ke kita, kita disuruh," ucapnya.
Yuliadi menyatakan, hingga saat ini belum ada perintah baik dari pimpinan Pansus Wagub DKI atau Ketua DPRD DKI untuk menyelenggarakan Rapimgab. Sebab penyelenggaraan rapat tersebut harus berdasarkan persetujuan keduanya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya