Panwaslu DKI diminta awasi kegiatan cagub di bulan Ramadan
Merdeka.com - Ketua Pokja Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU DKI Jakarta Sumarno tidak mempersoalkan jika cagub dan cawagub DKI melakukan banyak kegiatan selama bulan Ramadan. Selama tidak melanggar aturan, apa yang dilakukan oleh cagub tidak masalah.
"Iya mungkin ada saja modus. Tapi kalau misalnya mudik bareng, buka puasa bersama itu tidak apa-apa," kata Sumarno kepada wartawan di KPUD Jakarta, Jumat (20/7).
Menurut dia, KPUD tidak mungkin melarang cagub melakukan kegiatan. KPU juga tidak bisa melarang calon memberikan zakat kepada warga Jakarta. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, Panwas DKI harus mengawasinya.
"Iya kalau zakat itu wajib. Tapi kalau memberi uang di lain itu, musti diawasi. Misalnya dalam memberikan uang tersebut ada ajakan," kata dia.
Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI yang akan menilai apakah ada pelanggaran atau tidak di dalam pemberian zakat. "Zakat itu ibadah, tidak mungkin kami batasi. Nah untuk yang lainnya itu nanti Panwas yang menilai, apakah nantinya ada pelanggaran atau tidak," jelas dia.
KPU DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bakal maju pada putaran kedua. Pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bersaing dengan pasangan Fauzi Bowo (Foke) dan Nachrowi Ramli (Nara). Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dijadwalkan pada 20 September mendatang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaCegah Kerawanan, Kapolresta Pekanbaru Pantau TPS di Rutan
Kombes Jeki juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.
Baca SelengkapnyaKepanjangan PKD Pemilu 2024, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Kepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadwal dan Lokasi Kampanye Ganjar-Mahfud 2 Februari 2024
KPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaKPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini
Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Selengkapnya