Pansus Lama Bubar, PKS Ingin Wagub DKI Segera Dipilih
Merdeka.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pemilihan Wakil Gubernur masih harus menunggu pembentukan panitia khusus (pansus) baru. Hal ini menyusul adanya pergantian anggota dewan periode 2019-2024.
"Nanti ada pansus baru. Otomatis kan, kemarin kan bubar dan hasilnya belum disahkan. Maka otomatis dibentuk pansus baru," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/8).
Menurutnya, adanya pansus baru tidak berarti materi pembahasan pemilihan wagub DKI berubah. Tata-tertib (tatib) yang telah dibentuk pansus sebelumnya akan diteruskan agar pembahasan tak terlalu berlarut.
Perombakan signifikan terhadap tatib kemungkinan juga tak akan dilakukan.
"Jadi nanti setelah terbentuk alat kelengkapan dewan, maka kemudian dibentuk pansus untuk menindaklanjuti tatib yang sudah dikerjakan oleh pansus lama yang belum selesai," jelas Suhaimi.
Dia menambahkan, sidang pemilihan wagub sendiri diharapkannya cepat dilaksanakan. Yakni dalam waktu satu bulan lagi. Namun, pembentukan pansus harus dirampungkan terlebih dahulu.
"Kalau perlu 1 bulan selesai. Tapi kan gini, rasionalnya harus pembentukan alat kelengkapan dewan dulu dan ini berproses. Nanti tanggal 17 September itu direncanakan ada paripurna yang menghasilkan pimpinan fraksi, ketua," ujarnya.
Suhaimi ingin pembahasan wagub tidak lagi molor seperti yang terjadi pada periode DPRD DKI sebelumnya. Sebab, posisi wagub penting untuk cepat diisi.
"Jadi dengan tidak ada wagub pasti mengganggu pelayanan yang harusnya dihadiri wagub, wagubnya enggak ada, akhirnya terganggu. Mudah-mudahan lebih kondusif dan berjalan dengan lancar proses pemilihan wagub," tutupnya.
Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?
Pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSaat Upacara Penutupan Prajurit Dikmaba Kopassus, Salah Satu Orangtua Ingin Sang Anak Jadi 'Bintang Lima'
Banjir tangis haru mewarnai Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara Kopassus Tahun 2023. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya