Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus angket DKI bakal panggil tim 20 terkait RAPBD 2015

Pansus angket DKI bakal panggil tim 20 terkait RAPBD 2015 Sidang Paripurna DPRD DKI. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket DPRD DKI Jakarta akan memanggil tim e-budgeting atau tim 20, konsultan dari Pemprov DKI Jakarta besok, Rabu (11/3).

Ketua pansus angket Mohammad Sangaji mengatakan, pemanggilan tersebut terkait RAPBD DKI Jakarta 2015 yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Semua terkait dengan RAPBD yang ada di Kemendagri, keaslian dan palsu. Karena sumber informasi yang buat 20 orang itu, makanya kita akan minta konfirmasi menanyakan langsung," kata pria yang akrab disapa Ongen di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (10/03).

Dia menambahkan, surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada tim 20 yang dikabarkan berasal dari Surabaya tersebut. Saat ini, tim 20 bekerja untuk Kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Tim yang dari Surabaya, mereka ada di sini kan, di Kantor Pak Ahok. Mereka stay di situ. Sudah kirim surat tadi," ujarnya.

Menurutnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dipanggil oleh pansus angket untuk menjelaskan RAPBD DKI Jakarta 2015 yang dikirim Basuki atau akrab disapa Ahok sudah benar sesuai prosedur atau tidak.

"Ketua itu tentang surat yang diterima oleh dia, yang dari Kemendagri dan kemudian dia membawa ke sana menjelaskan bahwa itu tidak prosedural, itu juga akan kita tanyakan. Itu jadi pegangan kita tim angket kan," jelas Ongen.

Namun sejumlah panitia khusus angket tidak ada ditempat untuk menggelar pemanggilan kepada Ketua DPRD sore tadi. Bahkan pimpinan DPRD DKI tidak hadir di kantornya hari ini.

Kendati demikian, saat ditanya kapan Pansus angket akan memanggil Gubernur Ahok, dia menjawabnya dengan diplomatis. "Nanti tunggu waktu (panggil Gubernur)," ucapnya.

Dia mengungkapkan, pansus angket diberi waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah disahkan dalam paripurna untuk menyelesaikan kinerjanya dan mengumumkan kembali melalui sidang paripurna.

"Saya kasih waktu paling lama 10 hari, kita sudah bisa umumkan,"tutup politisi Hanura ini.

(mdk/siw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis

Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis

Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Keberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak

Keberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak

Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.

Baca Selengkapnya