Pakar periklanan: tagline 'berkumis' bermakna abu-abu
Merdeka.com - Pakar periklanan, FX Ridwan Handoyo menyebutkan, tagline 'berkumis' (berantakan, kumuh, dan miskin) yang digunakan oleh pasangan calon gubernur (cagub), Hendardji Soepandji masih abu-abu. Ridwan diundang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk dimintai pendapat terkait polemik masalah tagline itu.
"Dari sisi periklanan, saya memandang ada pro dan kontra atas tagline tersebut. Jadi kesimpulan saya saat ini, tagline itu masih abu-abu," ujar Ridwan kepada wartawan di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Kamis (14/6).
Ridwan juga menghimbau dalam beriklan khususnya iklan politik, seharusnya semua pihak bisa menjaga etika agar suasana tetap kondusif.
"Tujuan saya hanya menginginkan, kalau kita beriklan apalagi iklan politik, marilah tuangkan niat iklan yang positif karena tujuannya kan positif. Jangan sampai nanti muncul satu iklan dari manapun yang didasari iklan kampanye secara negatif, itu mengganggu demokrasi," ucap Ridwan, yang juga Ketua Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).
Namun dijelaskannya dalam rapat tersebut, pihak dari Hendardji sendiri belum mau mendengarkan keterangan dari para pakar dengan alasan, bahwa berkas-berkas tuntutan dari pihak tim cagub Fauzi Bowo dianggap belum lengkap dan meminta agar mediasi ditunda.
"Dasar kita, jika ingin beriklan itu niatnya harus positif, itu jauh lebih penting dari sekedar iklannya sendiri. Kami sebagai saksi ahli bukan tugas kami menggali niatnya apa. Nanti akan putuskan di rapat selanjutnya, hari ini dua peserta pulang duluan," kata dia.
Baginya, segala permasalahan terkait tagline tersebut memang masih belum bisa diambil kesimpulan, apakah hal tersebut bermasalah atau tidak.
"Memutuskan iklan positif atau negatif harus ada dasarnya. Kalau kasus berkumis ini masuk dalam kasus grey (abu abu). Ada pro dan kontra yang bisa terjadi tarik menarik. Kasus ini cukup serius, itu pendapat saya," pungkasnya.
Ridwan sendiri diundang khusus oleh Panwaslu untuk memberikan keterangan dalam mediasi perkara tagline ‘berkumis’ antara tim dari Fauzi Bowo dan Hendardji. Selain dirinya, dihadirkan pula Pakar bahasa dari FIB UI, Frans A serta pakar bahasa dari UNJ, Sri Suhita.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca Selengkapnya6 Hal yang Tanpa Disangka Bisa Jadi Penyebab Munculnya Bau Badan
Munculnya bau badan merupakan persoalan yang sering dialami oleh banyak orang dan bisa mengganggu kepercayaan diri serta interaksi sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaTetesan Air Mata Cak Imin Sambut Pelukan Anies Baswedan saat Tutup Kampanye di JIS
Kampanye akbar terakhir digelar hari ini jelang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024
Baca SelengkapnyaLama Tak Muncul di Publik, Ternyata Mantan Menteri BUMN Jadi Tukang Batu dan Gali Parit
Mantan orang nomor satu di BUMN kini alih profesi jadi tukang batu dan gali parit. Siapa sosoknya?
Baca Selengkapnya7 Cerita Lucu Bikin Ngakak yang Cocok untuk Cairkan Suasana
Merdeka.com merangkum informasi 7 cerita lucu yang bikin ngakak dan cocok untuk cairkan suasana.
Baca SelengkapnyaKampanye Akbar di Bekasi, Ini Pesan Gibran kepada Pendukungnya Jelang Hari Pencoblosan
Gibran dia meminta kepada pendukungnya untuk mempertebal kemenangan, termasuk di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnya